Pidana Denda Rp1.050 M Belum Dibayar, Kajari Belitung Segera Panggil PT BMMI

Jumat, 10 September 2021 - 14:04:27 WIB Cetak

BELITUNG | WARTAPOROSNEWS.COM - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Belitung segera mengirimkan surat ke PT. Belitung Mandiri Mulia Indah (BMMI) terkait pembayaran pidana denda  sebesar  Rp 1.050.000.000 (Satu Miliar Lima Puluh Juta Rupiah) dalam perkara reklamasi (penimbunan) tanpa adanya perizinan.

"Saya akan menyurati PT BMMI untuk segera membayar pidana denda sebesar Rp 1.050.000.000,. sesuai vonis hakim Pengadilan Negeri Tanjungpandan yang diketuai Himelda Sidabalok, SH.,MH pada, Kamis 22 Juli 2021 lalu" ujar Kajari Belitung IG Punia Atmaja, SH., MH diruangan kerjanya kepada wartaporosnews.com kemarin.

Ia mengatakan, kejaksaan sebagai pelaksana atau eksekutor terhadap  putusan pengadilan  akan segera melayangkan surat terhadap pihak PT BMMI terkait putusan hakim yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) terkait  pidana denda yang sudah melebihi waktu pembayaran berdasarkan putusan  PN Tanjungpandan.

Loading...

Sebab kata dia, berdasarkan amar putusan majelis hakim  PN Tanjungpandan, Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa PT Belitung Mandiri Mulia Indah dengan pidana denda sebesar Rp 1.050.000.000,00 (satu milyar lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila Terdakwa PT Belitung Mandiri Mulia Indah tidak membayar denda paling lambat 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda Terdakwa PT Belitung Mandiri Mulia Indah disita oleh Penuntut Umum dan dilelang untuk menutupi denda tersebut.

Dijelaskan Punia Atmaja karena terdakwa PT BMMI tidak melakukan upaya hukum lainnya dan menerima putusan tersebut maka perkara dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Karena sudah inkracht sesuai waktu yang sudah ditetapkan berdasarkan putusan  hakim maka PT BMMI wajib melunasi pidana denda tersebut ke negara.

"Kami akan memanggil pihak PT BMMI untuk menanyakan kesanggupan kapan mau membayar pidana denda berdasarkan putusan pengadilan," tutur Punia Atmaja.

Untuk diketahui,  pada sidang pembacaan putusan oleh majelis hakim PN Tanjungpandan yang diketuai Himelda Sidabalok, SH.,MH  pada Kamis 22 Juli 2021 menyatakan  terdakwa PT Belitung Mandiri Mulia Indah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “badan usaha melakukan kegiatan yang wajib memiliki UKL-UPL tanpa memiliki izin lingkungan” sebagaimana dakwaan alternative kedua;

Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa PT Belitung Mandiri Mulia Indah dengan pidana denda sebesar Rp 1.050.000.000,00 (satu milyar lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila Terdakwa PT Belitung Mandiri Mulia Indah tidak membayar denda paling lambat 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda Terdakwa PT Belitung Mandiri Mulia Indah disita oleh Penuntut Umum dan dilelang untuk menutupi denda tersebut.* (Rully)







Loading...
Tulis Komentar +

Berita Terkait+