Kabag Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto (internet)
WARTAPOROS.COM--Untuk mendukung upaya pemerintah mencegah penyebaran virus Corona Covid-19 di Riau. Kepolisian Daerah (Polda) Riau mengeluarkan edaran, aturan ancaman pidana bagi masyarakat yang berkerumunan.
Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, melalui Kabid Humas Kombes Pol Sunarto mengatakan, ancaman ini sebut Sunarto sesuai dengan UU NO. 4 TAHUN 1984 TENTANG WABAH PENYAKITMENULAR yakni di dalam pasal 14 ayat (1) : Menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah, diancam pidana penjara 1 tahun danl atau denda Rp.1.000.000,-; Ayat (2) ; karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah, diancam pidana kurungan 6 bulan dan atau denda Rp.500.000,-.
Kemudian bunyi aturan di UU NO. 6 TAHUN 2018 TENTANG KEKARANTINAAN KESEHATAN, pasal 93 : Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan danl atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana penjara 1 tahun danl atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000.(seratus juta rupiah).
Selanjutnya, pada PASAL-PASAL KUHP 1. Pasal 214 KUHP, Pasal 212 KUHP, "melawan seorang pejabat yang menjalankan tugas yang sah, di pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan.
'jika hal tersebut dilakukan oleh dua orang atau lebih maka ancaman pidananya maksimal 7 tahun penjara.
Pasal 216 ayat (1) KUHP, ''tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang, di pidana penjara paling lama 4 bulan 2 minggu.
Pasal 218 KUHP, ''Barang siapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam karena ikut serta.
Untuk menghindari penyebaran virus Corona dan terkait ancaman pidana tersebut, Sunarto menghimau, alangkah baiknya masyarakat berada dirumah untuk upaya memutus mata rantai penyebaran virus Corona.
''Saat ini pemerintah sedang melakukan segala upaya mencegah penyebaran virus Corona. Maka, masyarakat dihimbau dirumah, jika tidak ada kegiatan yang begitu penting,'' pungkasnya.
Sunarto menjelaskan, sebaran ancaman pidana ini, dimaksudkan agar masyarakat paham, demi keselamatan masyarakat, "karena keselamatan ini hal yang harus diutamakan,'' ungkap Sunarto, Rabu (25/3/2020).**