JAKARTA,WARTAPOROS.COM - Menyambut libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Hari Raya Nyepi serta Idulfitri 1447 Hijriah, Direktorat Jenderal Imigrasi melakukan penyesuaian jadwal operasional layanan keimigrasian di seluruh Indonesia. Penyesuaian ini dilakukan untuk menyesuaikan aktivitas pelayanan publik selama periode libur panjang tersebut.
Berdasarkan pengumuman resmi Direktorat Jenderal Imigrasi, seluruh kantor imigrasi akan menghentikan sementara layanan administrasi mulai 18 hingga 24 Maret 2026. Pelayanan kepada masyarakat akan kembali dibuka dan berjalan normal pada 25 Maret 2026.
Langkah ini dilakukan agar pelayanan tetap berjalan tertib sekaligus memberi kesempatan bagi masyarakat untuk menyesuaikan pengurusan dokumen keimigrasian sebelum masa libur dimulai.
Direktorat Jenderal Imigrasi juga mengingatkan masyarakat agar tidak menunda pengurusan dokumen penting seperti paspor maupun izin tinggal.
Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, mengimbau masyarakat agar segera menyelesaikan pengurusan dokumen keimigrasian sebelum periode libur dimulai.
"Pastikan urusan keimigrasian Anda selesai sebelum 17 Maret 2026. Mengingat portal e-Visa juga akan ditutup untuk sementara, kami menyarankan masyarakat dan WNA untuk segera menyelesaikan pengurusan dokumen keimigrasian. Ini penting demi kenyamanan bersama dan menghindari risiko overstay selama masa cuti lebaran," jelas Yuldi Yusman.
Meski layanan administratif di kantor imigrasi diliburkan, fungsi pengawasan dan pemeriksaan keimigrasian di pintu masuk internasional tetap berjalan normal.
Aktivitas pelayanan di area kedatangan dan keberangkatan bandara maupun pelabuhan internasional tetap beroperasi selama 24 jam seperti biasa. Selain itu, layanan Visa on Arrival juga tetap tersedia untuk melayani wisatawan asing yang datang ke Indonesia.
Untuk mengantisipasi kebutuhan masyarakat yang mendesak sebelum masa libur, Imigrasi juga membuka opsi layanan percepatan pembuatan paspor. Masyarakat dapat memanfaatkan layanan Percepatan Paspor Sehari Jadi yang tersedia di seluruh kantor imigrasi. Selain itu, pemohon yang paspornya telah selesai diproses juga diimbau segera melakukan pengambilan paling lambat pada 17 Maret 2026.
Bagi masyarakat yang sudah memiliki jadwal pengurusan paspor namun masih berada di kampung halaman setelah lebaran, Direktorat Jenderal Imigrasi juga memberikan kemudahan melalui fitur penjadwalan ulang atau reschedule yang dapat dilakukan melalui aplikasi M-Paspor.
Sementara itu, untuk kondisi darurat yang membutuhkan penerbitan paspor secara cepat, seperti kebutuhan pengobatan di luar negeri yang tidak dapat ditunda, masyarakat dapat menghubungi hotline kantor imigrasi terdekat untuk mendapatkan pelayanan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Jangan lupa untuk selalu memantau informasi terbaru dan melalui situs resmi www.imigrasi.go.id, serta media sosial imigrasi agar tetap terupdate selama masa libur panjang ini," tutup Yuldi. (Nik)