Berbuat Tercela, 6 Pejabat Kejari Inhu Dipecat

Selasa, 18 Agustus 2020 - 19:56:42 WIB Cetak

Kantor Kejari Inhu/Net.

WARTAPOROS.COM-Enam pejabat Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu, Riau dipecat karena kasus pemerasan terhadap 63 Kepala Sekolah Menengah Pertama. Keenam orang itu dianggap melakukan perbuatan tercela dan tindak pidana korupsi.

"Enam orang pejabat dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat berupa pelepasan dari jabatan struktural tanggal 7 Agustus 2020," kata Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung Hari Setiyono, di kantornya, Selasa, 18 Agustus 2020, dilansir Tempo.co.

Hari berujar awalnya kejaksaan memperoleh informasi dari pemberitaan mengenai kasus pemerasan ini pada Juli 2020. Kejaksaan Tinggi Riau kemudian mengklarifikasi dan menemukan bukti permulaan cukup adanya perbuatan tercela yang dilakukan pejabat di Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu itu.

Loading...

Hasil klarifikasi itu, kata dia, ditingkatkan ke tahap inspeksi kasus pada 21 Juli 2020. Hasilnya, disimpulkan enam pejabat Kejari Indragiri melakukan perbuatan tercela dan tindak pidana korupsi.

Enam pejabat yang dicopot itu adalah Kepala Kejari Hayin Suhikyo, Kepala Seksi Pidana Khusus, Kepala Seksi Intel, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Rampasan, serta Kepala Subseksi Barang Rampasan.

Dari enam orang yang dipecat, tiga di antaranya ditetapkan menjadi tersangka pemerasan, yaitu Hayin Suhikto, Kasi Pidsus berinisial OAP dan Kepala Subseksi Barang Rampasan berinisial RFR. Ketiga orang disangka memeras 63 Kepala SMP di Indragiri Hulu. Ketiganya telah ditahan, sementara 3 orang lainnya masih berstatus saksi.***





Baca Juga Topik #korupsi+
Business

Kepala Sekolah di Riau Ditangkap Polisi

Jumat, 29 November 2019
Business

Tiga Penasihat KPK Pilih Mundur

Selasa, 03 Desember 2019


Loading...
Tulis Komentar +

Berita Terkait+