Polisi Bekuk Sindikat Penipu Mama Minta Pulsa

Rabu, 03 Maret 2021 - 10:23:49 WIB Cetak

Ilustrasi/Net.

JAKARTA, WARTAPOROS.COM-Polda Metro Jaya berhasil membekuk dua orang pelaku penipuan dengan modus menyebarkan pesan singkat atau SMS secara acak. Tak tanggung-tanggung, dari penipuan itu mereka bisa meraup untung hingga Rp200 juta per bulan. 

“Dua pelaku berinisial HS dan U, kita tangkap yang bersangkutan di daerah Pondok Jaya, Tangerang pada Sabtu, 20 Februari 2021,” terang Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Selasa (2/3).

Kasus terungkap setelah salah satu korban membuat laporan polisi. Setelah diselidiki, polisi menangkap kedua pelaku yang teridentifikasi sebagai jaringan Sulawesi Selatan (Sulsel). 

Loading...

Para pelaku menipu dengan modus mama minta pulsa, anak anda kecelakaan dan lain sebagainya. Hal itu merupakan yang viral beberapa waktu terakhir.

 “Pelaku-pelaku dengan modus seperti ini hampir rata-rata di daerah Sulawesi. Mereka belajar otodidak, baik dalam bentuk sms atau telepon,” jelas Yusri Yunus.

Selain itu, kedua pelaku memiliki peran berbeda. Tersangka HS bertugas menjalankan penipuan, sedangkan U menyiapkan nomor rekening. Nomor telepon korban didapat HS dengan cara acak menggunakan sebuah program. Nomor telepon tersebut kemudian dihubungi oleh HS menggunakan 20 modem yang telah diisi kartu GSM.

“Makanya, kalau ada yang balas sms itu tidak bisa atau mau telepon kembali enggak bisa, karena memang sistemnya menggunakan modem,” terang Yusri Yunus.

Di dalam SMS yang dikirim tersebut, pelaku menambahkan nomor telepon atau sebuah link yang bisa diakses oleh korban untuk mencairkan hadiah. Di dalam link tersebut, korban akan dipandu untuk mendapat hadiah. Hingga pada akhirny korban akan diminta mengirim uang senilai Rp 300 ribu.

“Setelah itu, dia mainkan lagi sampai orang terpengaruh untuk mentransfer lagi lebih dari itu. Ini kita mendapatkan korban ada yang mentransfer hingga jutaan rupiah. Keuntungannya hampir Rp200 juta per bulan dengan cara menipu random,” imbuh Yusri Yunus.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 378, 372 KUHP, Pasal 3 dan Pasal 5 Undang-Undang (UU) RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Mereka terancam penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. (br)





Baca Juga Topik #hukrim+


Loading...
Tulis Komentar +

Berita Terkait+