Rizieq Shihab Jadi Tersangka Tunggal Kerumunan Megamendung

Kamis, 24 Desember 2020 - 17:34:07 WIB Cetak

Rizieq Shihab/net.

WARTAPOROS.COM- Setelah dijadikan tersangka dan ditahan atas kasus kerumuman di Petamburan, Jakarta Pusat, Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab kembali ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kerumuman di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Hal itu dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian. menurutnya, Habib Rizieq ditetapkan sebagai tersangka atas kerumuman Megamendung sebelum kasusnya diambil alih oleh Bareskrim dari Polda Jawa Barat.
“Habib Rizieq ditetapkan sebagai tersangka tunggal oleh Polda Jawa Barat berdasarkan hasil gelar perkara Polda Jabar tanggal 17 Desember 2020, menetapkan hanya Rizieq sebagai tersangka," kata Brigjen Pol Andi Rian, Kamis (24/12).

Dikatakan Brigjen Pol Andi Rian, saat ini tim penyidik masih melengkapi berkas perkara. Sementara terkait pemeriksaan terhadap Habib Rizieq sebagai tersangka atas kasus kerumunan di Megamendung belum dijadwalkan.

Loading...

“Habib Rizieq dijerat pasal pasal 
14 ayat (1) dan (2) UU No 4/1984 tentang Wabah Penyakit juncto Pasal 93 UU No 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP,” ungkap Brigjen Pol Andi Rian.

Seperti diketahui, kerumunan di Megamendung ini terjadi pada Jumat (13/11 lalu, ketika Habib Rizieq mengunjungi Markaz Syariah Agrokultural, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, setelah beberapa hari pulang dari Mekah. Kedatangan Habib Rizieq itupun diambut massa yang berkerumun.

Kasus kerumuman Megamendung itu selanjutnya diproses oleh Ditreskrimum Polda Jawa Barat dan ditingkatkan ke penyidikan. Beberapa waktu lalu, penyidik juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Bogor dan Gubernur Jawa Barat. Namun, untuk Habib Rizieq menolak diperiksa. Kasus tersebut kemudian diambil alih oleh Bareskrim Polri. (br)





Baca Juga Topik #hukrim+


Loading...
Tulis Komentar +

Berita Terkait+