Satgas PKH Sosialisasikan Perpres 5/2025 di Meranti, Penertiban Kawasan Hutan Ditegaskan Transparan dan Tegas

Senin, 28 September 2026 - 19:14:54 WIB Cetak

MERANTI,WARTAPOROS.COM  – 

Tim Pokja Kamtib Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Provinsi Riau menyosialisasikan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan di Aula Rupatama Lantai II Mapolres Kepulauan Meranti, Senin (28/9/2026).


 

Loading...

Sosialisasi tersebut menjadi bagian dari upaya memberikan pemahaman kepada pemerintah daerah, pemangku kepentingan dan masyarakat Kabupaten Kepulauan Meranti  mengenai mekanisme serta prinsip kerja Satgas PKH dalam melakukan penertiban kawasan hutan.


 

Kegiatan tersebut menghadirkan Tim Pokja Kamtib Satgas PKH Provinsi Riau, di antaranya Kombes Pol M. Ischaq Said, SH., MH., dan Kombes Pol David Harnedy Tampubolon, SIK., MH.


 

Dalam pemaparannya, Kombes Pol M. Ischaq Said menegaskan bahwa penertiban kawasan hutan merupakan bagian dari tanggung jawab negara dalam memastikan pengelolaan sumber daya alam berjalan sesuai ketentuan hukum dan memberikan manfaat bagi masyarakat.


 

Menurutnya, prinsip tersebut sejalan dengan amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.


 

"Ini bukan sekadar kutipan hukum. Ini adalah amanat bahwa kekayaan alam harus dikelola dengan baik agar manfaatnya dapat dirasakan masyarakat," ujar Ischaq dalam sosialisasi tersebut.


 

Ia mengatakan, tantangan yang dihadapi saat ini salah satunya adalah masih ditemukannya aktivitas perkebunan maupun pertambangan yang berada di dalam kawasan hutan tanpa memenuhi ketentuan perizinan.


 

Kondisi tersebut, lanjutnya, tidak hanya berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, tetapi juga dapat berdampak terhadap penerimaan negara, masyarakat sekitar serta kepastian hukum.


 

"Negara harus hadir. Untuk itulah Satgas PKH dibentuk. Kita tidak sedang mencari kesalahan, tetapi mengembalikan aturan ke tempatnya dan mengembalikan fungsi kawasan hutan sebagaimana mestinya," katanya.


 

Ischaq menjelaskan, Perpres Nomor 5 Tahun 2025 menjadi salah satu dasar pelaksanaan penertiban kawasan hutan oleh pemerintah melalui Satgas PKH.


 

Berdasarkan ketentuan tersebut, penertiban kawasan hutan mencakup tiga bentuk tindakan utama, yakni penagihan denda administratif, penguasaan kembali kawasan hutan, dan pemulihan aset di kawasan hutan.


 

Denda administratif ditujukan kepada pihak yang melakukan pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara penguasaan kembali dilakukan terhadap kawasan yang perlu diselamatkan dan ditertibkan dari penguasaan yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum.


 

Adapun pemulihan aset dilakukan sebagai bagian dari upaya mengembalikan fungsi dan nilai kawasan yang telah mengalami kerusakan atau perubahan akibat kegiatan yang tidak sesuai aturan.


 

Ischaq menegaskan, langkah tersebut bukan dimaksudkan untuk mematikan kegiatan usaha maupun investasi yang berjalan secara legal.


 

"Satgas PKH bukan antiusaha dan bukan pula ingin mematikan investasi. Justru kita ingin memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha yang taat aturan," tegasnya.


 

Menurut dia, penataan kawasan hutan diperlukan agar kegiatan usaha yang memiliki dasar hukum dan memenuhi ketentuan tidak dirugikan oleh aktivitas yang dilakukan tanpa legalitas.


 

"Yang patuh jangan sampai kalah oleh yang curang, dan yang sah jangan sampai dikalahkan oleh kegiatan yang sembunyi-sembunyi," ujarnya.



 

Dalam kesempatan tersebut, Tim Pokja Kamtib Satgas PKH juga mengajak pemerintah daerah, tokoh masyarakat, tokoh agama, pelaku usaha serta masyarakat untuk terlibat dalam mendukung penataan kawasan hutan.


 

Pemerintah daerah dinilai memiliki peran penting, terutama dalam sinkronisasi data, penyelesaian persoalan di lapangan serta pengawasan kegiatan usaha yang berkaitan dengan kawasan hutan.


 

Perusahaan atau korporasi juga diimbau melakukan pengecekan terhadap status lahan dan memastikan seluruh kegiatan yang dijalankan telah memenuhi ketentuan perizinan.


 

"Kalau ada permasalahan, mari kita selesaikan melalui mekanisme yang terbuka dan adil," katanya.


 

Masyarakat pun diminta turut berperan dalam pengawasan. Jika menemukan dugaan pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan, masyarakat dapat menyampaikan informasi kepada pihak berwenang sesuai mekanisme yang berlaku.


 

"Keberhasilan penertiban ini sangat bergantung pada dukungan dan partisipasi masyarakat. Hutan bukan hanya milik pemerintah, tetapi merupakan kekayaan yang harus dijaga untuk kepentingan bersama," ujar Ischaq.


 

Sosialisasi ini juga sejalan dengan arahan pemerintah pusat agar pelaksanaan penertiban kawasan hutan dilakukan secara tegas, profesional, transparan dan akuntabel. Pada September 2026, Presiden Prabowo Subianto juga menegaskan bahwa seluruh tahapan eksekusi dan penertiban kawasan hutan harus mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas.


 

Ischaq mengatakan, penertiban kawasan hutan tidak dapat dilakukan oleh satu pihak saja. Diperlukan koordinasi lintas sektor antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, pelaku usaha dan masyarakat.


 

"Satgas PKH akan terus menjalankan fungsinya untuk menertibkan, menguasai kembali dan memulihkan kawasan hutan. Kami tidak bekerja sendiri. Kami membutuhkan kerja sama semua pihak," katanya.


 

Ia menambahkan, penataan kawasan hutan pada akhirnya ditujukan untuk memastikan kekayaan sumber daya alam dikelola berdasarkan aturan dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.


 

"Jika kita bisa mengatur dan menjaga kekayaan alam kita dengan benar, maka kita tidak perlu mencari ke luar. Semua yang kita butuhkan untuk memajukan bangsa ini sudah ada di tanah kita sendiri. Tinggal bagaimana kita kelola dengan baik dan benar sesuai aturan hukum yang berlaku," pungkasnya.(Manik)







Loading...
Tulis Komentar +

Berita Terkait+