MERANTI, WARTAPOROS.COM - Polres Kepulauan Meranti, Jumat (8/7/2022) pagi, bertempat di Rupama Mako Polres, melaksanakan rapat koordinasi (rakor) Operasi Aman Nusa II Lancang Kuning 2022 dalam rangka pencegahan penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak.
Rakor tersebut dihadiri dan diikuti Kabag Ops AKP Yudi Setiawan SH MH, Kabid Peternakan Dinas Peternakan (Disnak) Kepulauan Meranti Herman SP, Kepala Karantina Wilayah Kerja Selatpanjang drh Abdul Aziz Nasution, Bhabinsa Koramil 02 Tebingtinggi Serka Sembiring, para Pju dan Kapolsek, serta anggota operasi Aman Nusa II.
Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Andi Yul LTG SH SIk MH, melalui Kabag Ops Kompol Yudi Setiawan mengatakan, bahwa rakor tersebut bertujuan sebagai wadah saling berbagi informasi terkait PMK.
"Rakor bersama instansi terkait ini juga bertujuan untuk menyamakan persepsi tentang penanganan kasus PMK di Kepulauan Meranti," ungkap Kompol Yudi usai giat.
Kabid Peternakan Disnak Kepulauan Meranti, Herman SP, di kesempatan itu menyampaikan bahwa kasus PMK sudah mulai dari awal bulan Mei tahun 2022 dan sudah masuk ke wilayah Provinsi Riau.
"Dalam hal ini, kita (Disnak) tentunya sangat berterimakasih karena sudah dipermudah dengan adanya bantuan dari Bhabinkamtibmas dan Bhabinsa di masing-masing kecamatan terkait pencegahan PMK," ujarnya.
Pihaknya, sebut Herman dalam rakor, telah melakukan vaksin terhadap hewan ternak sebanyak 200 dosis yang tersebar di Kecamatan Tebingtinggi dan Tebingtinggi Barat.
"Sebelum pelaksanaan qurban Idul Adha tahun ini, kita juga melakukan pengecekan kesehatan hewan yang akan dijadikan sebagai qurban," bebernya.
Sementara itu, Kepala Karantina Wilayah Kerja Selatpanjang drh Abdul Aziz Nasution menyebutkan, perlu adanya standar operasional prosedur (SOP) dalam penanganan kasus PMK.
Terkait dengan pemasukan hewan ternak jenis sapi maupun lainnya untuk qurban, Kepulauan Meranti hanya bisa mendatangkannya dari daerah zona hijau saja.
"Jadi, kalau ingin mengetahui sebaran kasus PMK dari berbagai daerah, maka kita bisa langsung membuka atau mengunjungi situs website Siagapmk.id. (nik).