Duet Pasutri Nyuri 2 Dus Rokok Berakhir di Balik Jeruji Besi

Selasa, 04 Agustus 2020 - 18:09:26 WIB Cetak

Ilustrasi/Net.

WARTAPOROS.COM- Polsek Tapung Hilir mengungkap kasus pencurian Dua Tim Rokok oleh Dua orang pelaku inisial SA (Pr 50) dan  SU ( Lk 59) warga Desa Sawit Kecamatan Dayun Kabupaten Siak, Riau. Ironisnya mereka adalah pasangan suami instri (Pasutri).

Kedua pelaku melancarkan aksinya di sebuah kedai grosir di Desa Kota Garo Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar.

Kapolsek Tapung Hilir AKP Asep Rahmat SH, SIK membenarkan kejadian ini, diceritakan Kapolsek bahwa kedua tersangka ini dalam aksinya berbagi peran.

Loading...

" Tersangka SU masuk kedalam kedai dan membeli barang lalu mengelabui kasirnya. Sementara istrinya SA berperan mengambil barang dan memasukkan ke dalam mobilnya," terang AKP Asep Rahmat SH, SIK.

Dijelaskannya peristiwa ini berawal pada Minggu (2/8) sekira pukul 19.30 wib, saat itu korban Budiono beserta karyawannya sedang berada di kedai grosir miliknya yang berlokasi di Desa Kotagaro, tiba-tiba salah seorang karyawannya melaporkan bahwa 1 Tim rokok merk LA Bold warna hitam sudah tidak berada ditempat semula saat diletakkan.

Kemudian lanjut Kapolsek, karyawannya ini menyampaikan bahwa ia mencurigai salah satu pembeli telah mengambil dan membawa rokok tersebut, selanjutnya korban beserta saksi mengejar kedua pelaku yang diketahui menggunakan mobil Toyota Rush warna hitam Nopol BM-1724-ZD.

Pada saat mereka hendak mengamankan kedua pelaku tersebut, tiba-tiba salah satunya SA (Pr 50) berhasil melarikan diri, namun terhadap suaminya SU berhasil diamankan. Tidak lama kemudian pihak Kepolisian bersama warga berhasil mengamankan tersangka SA dan ditemukan 2 Tim Rokok Magnum Mild warna Biru dan 1 Tim Rokok L.A Bold warna Hitam.

Saat diinterogasi kedua tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah barang yang mereka curi di kedai grosir milik Budiono (korban), atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan lalu melaporkan kejadian ini ke Polsek Tapung Hilir untuk pengusutannya.

“Kedua tersangka telah diamankan di Polsek Tapung Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, dan mereka akan dijerat dengan pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 7 tahun”, ungkap Kapolsek Tapung Hilir. (*/vz)





Baca Juga Topik #riau+


Loading...
Tulis Komentar +

Berita Terkait+