PANGKALPINANG, BABEL - Tim Tabur (Tangkap Buron) Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Pangkalpinang berhasil menangkap Buronan Tindak Pidana “Penganiayaan” bernama Megajayana binti Jumadi (34) pada Kamis (11/11/2021) sekira pukul 10.30 WITA.
Kasi Penkum Kejati Kep Babel Basuki Raharjo dalam release nya atasnama Kepala Kejaksaan Tinggi Kep.Babel yang ditandatangani Asisten Intelijen Johnny William Pardede,.SH.MH, Jumat 12 Nopember 2021 menjelaskan, terpidana bernama Megajayana itu ditangkap dirumahnya di jalan Bukit Trikora, Desa Baka, Kecamatan Tinangkung, Kabupaten Banggai Kepulauan, Provinsi Sulawesi Tengah. Saat ditangkap terpidana tidak melakukan perlawanan dan sangat kooperatif ketika diamankan petugas.
Pada operasi penangkapan terpidana oleh Tim Tabur Kejati Babel dan Tim Intelijen Kejari pangkalpinang ksaan Negeri Pangkalpinang dipimpin oleh Kordinator Bidang Intelijen Kejati Kep. Babel, Hendra Sarbaini, SH,.MH mendapat dukungan dari Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Banggai Laut dan Polresta Banggai Kepulauan.
Setelah berhasil diamankan atas pertimbangan Tim Jaksa Eksekusi Kejari Pangkalpinang dimana terpidana masih mempunyai anak masih kecil yang berumur 4 (empat) Bulan sehingga terpidana di Eksekusi di Lapas Kelas IIB Luwuk di Sulawesi Tenggah.
Kronologis perkara
Adapun Terpidana Megajayana disangkakan melanggar pasal 351 Ayat (1) “Tindak Pidana Penganiayaan” dengan perbuatan yang dilakukan pada hari Sabtu tanggal 05 Juni 2010 sekira pukul 22.00 Wib bertempat di parkiran Rumah Dinas Gubernur Kepulauan Bangka Belitung di Komplek Perkantoran Air Itam Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang.
Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Pangkalpinang berdasarkan surat Putusan Nomor : 383/Pid.B/2010/PN.PKP tanggal 17 Maret 2011, dengan amar putusan Menyatakan Terdakwa MEGAJAYANA binti JUMADI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penganiayaan”. Menjatuhkan Pidana Penjara terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan Menetapkan bahwa pidana penjara tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari dengan putusan Hakim diberikan perintah lain, disebabkan karena terpidana sebelum masa percobaan selama 8 (delapan) bulan berakhir bersalah melakukan tindak pidana serta Membebankan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 1.000.00 (seribu rupiah);
Bahwa Pengadilan Tinggi Bangka Belitung berdasarkan surat Putusan Nomor: 25/PID/2011/PT.BABEL tanggal 05 Mei 2011, dengan amar putusan Menerima Permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum ; Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Pangkalpinang Nomor : 383/Pid.B/2010/PN.PKP tanggal 17 Maret 2011 mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan, Memerintahkan agar Terdakwa ditahan dan Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pangkalpinang untuk selebihnya serta Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah).
Bahwa pada tanggal 27 Juni 2011 Terdakwa mengajukan permohonan Kasasi terhadap Putusan Pengadilan Tinggi dengan Akta permohonan Kasasi Nomor : 26/Akta.PID/2011/PN.PKP.
Bahwa berdasarkan alasan-alasan yang dipertimbangkan oleh Mahkamah Agung sehingga menolak permhonan kasasi dari Terdakwa MEGAJAYANA binti JUMADI tersebut dan membebankan Pemohon Kasasi / Terdakwa tersebut untuk membayar biaya perkara dalam tingkat Kasasi ini sebesar Rp . Rp 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah).
Bahwa Terpidana MEGAJAYANA binti JUMADI tidak menjalankan pidana yang telah di Putuskan atas putusan Kasasi dari Mahkamah Agung Nomor : 1553 K/PID/2011 tanggal 06 Maret 2013 tersebut tetapi Terpidana malah melarikan diri ke Sulawesi Tengah.* rel/ Rully