Penanganan Kasus Dugaan Pelanggaran Prokes Asia Haritage Terkesan Lamban

Selasa, 27 Juli 2021 - 12:43:36 WIB Cetak

Objek Wisata Asia Haritage.

PEKANBARU, WARTAPOROS.COM-Penanganan laporan dugaan pelanggaran protokol kesehatan (Prokes) dan kerumunan warga di tempat wisata Asia Heritage di Kecamatan Rumbai Barat, Pekanbaru, Riau pada Senin 17 Mei 2021, lalu, terkesan lamban. Saat ini proses hukumnya telah dilimpahkan ke penyidik Polresta Pekanbaru. 

Sebelumnya, perkara ini ditangani oleh penyidik Polda Riau. Seiring berjalannya  proses hukumnya, perkara ini dilimpahkan ke Polresta Pekanbaru. Muncul kabar, penyidik sebelumnya telah melakukan penyelidikan berdasarkan temuan mereka saat kejadian di Asia Heritage. 

Menurut Suroto, alasan dilimpahkan proses hukum dugaan pelanggaran Prokes dan kerumunan warga di Asia Heritage tersebut, karena penyidik Polresta Pekanbaru telah melakukan penyelidikan berdasarkan atas temuan mereka sendiri. 

Loading...

"Alasannya, karena penyidik menyebutkan saat terjadi kerumunan itu, berdasarkan temuan mereka sendiri sudah melakukan penyelidikan sehingga proses hukumnya dilimpahkan dari Polda Riau ke Polresta Pekanbaru," kata Suroto, Selasa (27/7).

Suroto menilai, proses penyelidikan yang dilakukan penyidik Polresta Pekanbaru atas temuan mereka tidak dibarengi dengan adanya pemberitaannya di media masa. Menurut dia, permasalahan ini tidak kecil terlebih saat itu, masa pandemi di Kota Pekanbaru termasuk zona merah. 

"Yang jadi tanda tanya, kalau Polresta Pekanbaru benar-benar melakukan penyelidikan itu, terhadap temuan sendiri. Kok dimedia tidak ada beritanya  bahwa Polresta telah melakukan penyelidikan itu," tanya Suroto. 

Suroto juga menilai proses hukum perkara ini  sangat lamban. Terlebih lagi, butuh waktu dua bulan dirinya baru mendapatkan SP2HP nya dari tangan penyidik. Setelah mengirim surat lebih dulu ke pusat.

"Sekedar untuk meminta SP2HP saja memakan waktu hampir dua bulan, saya harus mengirim surat ke pusat lagi, baru lah keluar (SP2HP). Karena secara lisan meminta tidak dikasih. Menurut saya ini proses hukumnya sangat lamban,  dipastikan," akui Suroto.

Tindak lanjutnya, pekan ini Suroto berencana membuat jadwal pertemuan dengan pihak penyidik Polresta Pekanbaru yang menangani perkara tersebut.  

"Pekan ini, kita sudah jadwalkan ketemu dengan penyidik yang menangani kasus ini di Polresta Pekanbaru untuk kordinasi permasalah ini. Surat pelimpahan ini baru didapatkan tanggal 13 Juli 2021, lalu," terang Suroto. 

Dia menyayangkan saat ini pihak Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, diduga belum memberikan sanksi terkait sudah kembalinya beroperasi tempat wisata Asia Heritage tersebut. 

"Kita menilai, kenapa prosesnya belum selesai tapi sudah beroperasional, ini adalah urusan Pemko. Kita berharap, hukum ditegakkan adil, rakyat kecil yang melanggar dihukum tapi pengusaha ini (Asia Heritage,red) tidak ditindak," harap Suroto. 

Sebelumnya, tempat wisata Asia Heritage di Kecamatan Rumbai Barat, dilaporkan oleh Suroto SH warga Jalan Pembangunan, Pekanbaru ke Polda Riau, atas dugaan pelanggaran Protokol Kesehatan (Prokes) dan kerumunan tersebut pada Senin 17 Mei 2021.(*)





Baca Juga Topik #hukrim+


Loading...
Tulis Komentar +

Berita Terkait+