Sidang Praperadilan HRS, Mantan RT Pastikan Tak Ada Warga Positif Corona Usai Hajatan

Kamis, 07 Januari 2021 - 16:12:33 WIB Cetak

JAKARTA, WARTAPOROS.COM--Sidang gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka dan penahanan Habib Rizieq Shihab (HRS), digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/1).

Sidang ke empat tersebut beragenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak pemohon gugatan praperadilan itu.

Hakim tunggal Akhmad Sahyuti ikut mengajukan pertanyaan kepada saksi fakta yang menghadiri langsung acara di Petamburan, Jakarta Pusat tersebut.

Loading...

lim pengacara Habib Rizieq Shihab menghadirkan saksi bernama Abdul Qadir, mantan Ketua RT 1 RW 01, Petamburan Raya, Jakarta Pusat periode 2003 - 2009.

Dalam persidangan, Abdul mengaku hadir dalam acara Maulid Nabi serta hajatan putri Rizieq di Petamburan beberapa waktu lalu. Tak hanya itu, dia mengkalim jika tidak ada warga yang terpapar Covid-19 seusai acara berlangsung.

"Ada tidak sepengetahuan saudara saksi, warga RT setempat setelah acara Maulid terkena Covid?" tanya kuasa hukum Rizieq, Muhammad Kamil Pasha di ruang sidang utama.

"Tidak," jawab Abdul.

Abdul mengaku sudah lama tinggal di kawasan Petamburan. Dengan demikian, dia mengklaim mengenal Ketua RT di lingkungan tempat tinggalnya dan hingga kini masih belum ada warga yang terpapar virus mematikan tersebut.

"Tidak ada yang ngabarin (terpapar Covid) dan yang saya lihat. Sampai sekarang sih tidak ada (yang terpapar)," sambungnya.

Merespons hal tersebut, tim hukum Polda Metro Jaya selaku pihak termohon melayangkan pertanyaan pada Abdul. Mereka memastikan apakah pernyataan yang dikemukakan Abdul benar atau tidak.

"Wilayah saksi yang mana, yang saksi ketahui bahwa sampai saat ini tidak ada Covid-19. Apa yang saksi yakini," tanya kuasa hukum Polda Metro Jaya.

"Petamburan Raya, RT 001/ RW 001," kata Abdul.

"Sampai saat ini tidak ada Covid?" tanya kuasa hukum Polda Metro Jaya.

"Alhamdulilah tidak," beber Abdul.

Saksi HRS juga sebut tidak ada aparat bubarkan kerumunan maulid. Satpol PP, TNI, dan Polri membantu pengamanan dan hanya memberikan imbauan penerapan prokes.

Abdul Qadir juga mengatakan, dalam kegiatan tersebut aparat gabungan TNI, Polri, Satpol PP, dan Dishub DKI justru mengamankan acara yang berlangsung. Kendati demikian, imbauan dari aparat gabungan memang diberikan meski bukan terkait pembubaran acara.

"Kalau yang saya lihat hampir semua pakai masker. Petugas tidak ada yang membubarkan. Dia (Dishub) aturan jalan karena jalanan ditutup," tuturnya.

Kuasa hukum HRS, Alamasyah mengaku, keterangan saksi tersebut memperkuat bukti tidak sahnya penetapan tersangka kliennya atas kerumunan yang melanggar protokol kesehatan (prokes). 

Dia menilai, hingga saat ini pun tidak ada dari TNI, Polri atau Satpol PP yang dipidana karena melakukan pembiaran.

"Keterangan saksi ini sangat menguatkan yang sebelumnya tidak tahu kalau polisi, TNI dan Satpol PP itu membantu pengamanan. Kalau bisa saya hadirkan itu TNI yang ada di lokasi membantu pengamanan," ujarnya.

Untuk diketahui, HRS mengajukan sidang praperadilan atas penetapan tersangkanya dalam perkara kerumunan dan penghasutan. Dalam sidang perdana, tim kuasa hukum HRS menyatakan, penetapan tersangka tidak tepat karena dalam acara pernikahan di Petamburan hanya mengundang 17 orang.

Sementara, tim kuasa hukum Polri pun menyatakan penolakan atas pengajuan praperadilan tersebut. Polri juga menolak permintaan dikeluarkannya Habib Rizieq Shihab dari tahanan.

Lebih lanjut ditegaskan, menolak permohonan pengehentian perkara atau SP3. Serta, meminta pemohon membayar biaya perkara yang diajukan. (*)





Baca Juga Topik #hukrim+


Loading...
Tulis Komentar +

Berita Terkait+