WARTAPOROS.COM- TAM alias Nia, wanita berusia 38 tahun ditangkap polisi setelah terjerat kasus penipuan. Ia melakukan penipuan dengan mengaku sebagai Intelijen Bea dan Cukai Pekanbaru.
Dalam sejumlah aksinya, pelaku menawarkan barang elektronik sitaan dengan harga murah kepada calon korbannya.
Salah satunya yang berhasil diperdaya pelaku, yakni seorang wanita bernama Maftahur Rozaq, warga Jalan Lobak Kelurahan Tobek Godang, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru.
Berkat kelihaiannya, pelaku berhasil membuat korban percaya hingga akhirnya memesan handphone, kulkas, laptop, dan sepeda motor.
Korban pun menyerahkan uang muka sebesar Rp 3.350.000.
Pelaku menjanjikan, barang-barang pesanan korban tersebut akan diterima korban paling lama pada tanggal 1 Juni 2020.
Namun setelah tiba tanggal yang dijanjikannya, barang yang dimaksud tidak kunjung ada.
Korban lalu melaporkan pelaku ke Polsek Tampan, pada 3 Juni 2020.
Pasca menerima laporan itu, polisi melakukan serangkaian proses penyelidikan.
Dengan mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi.
"Setelah dilakukan perkara sehingga diperoleh cukup bukti, pelaku ditetapkan sebagai tersangka. Dia berhasil diamankan saat berada di Wisma SMR di Jalan Tanjung Datuk, Kota Pekanbaru," kata Kapolsek Tampan, Kompol Ambarita, Jumat (5/6/2020).
Pelaku selanjutnya dibawa ke Mapolsek Tampan guna dilakukan proses penyidikan.
Selain pelaku, polisi juga menyita barang bukti sehelai jaket hitam, sepasang sepatu, dan rekening koran.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 378 KUHP.
Dari hasil pendalaman petugas terungkap, pelaku sudah beberapa kali melakukan aksi penipuan.
"Ada sekitar 8 orang korban. Kerugiannya bervariasi, antara ratusan ribu sampai jutaan rupiah," pungkas Kapolsek.(*/tnr)