Istri Terpapar Corona, Mantan Dewan Malah Perkosa Anak Kandung

Rabu, 20 Januari 2021 - 21:30:13 WIB Cetak

Ilustrasi/Net

WARTAPOROS.COM, MATARAM-Hanya karena istri sedang dirawat di rumah sakit karena terpapar Covid-19, seorang mantan anggota dewan di Nusa Tenggara Barat (NTB) tega memperkosa putri kandungnya senidiri. Akibat perbuatannya, mantan anggota dewan berinisial AA itu kini  mendekan di sel tahanan Polres Mataram.

Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa di Mataram, Rabu (20/1/2021) mengatakan, pihaknya menangkap AA karena diduga telah berbuat asusila terhadap korban yang juga anak kandungnya dari istri kedua dan saat ini sedang duduk di bangkus SMA.

Kepada polisi, korban mengaku perbuatan itu terjadi ketika ibu kandungnya sedang menjalani perawatan medis di rumah sakit karena terjangkit Covid-19.

Loading...

“Berdasarkanhasil gelar perkara, kini yang bersangkutan kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa di Mataram, Rabu (20/1), dikutip dari Antara.

Salah satu alat bukti yang menguatkan AA sebagai tersangka adalah hasil visum luar alat kelamin korban. Dalam catatan medis korban, menurut dia, terdapat luka pada alat kelamin korban. Begitu juga pada bagian payudara korban.

“Jadi dari cek medis, ada luka robek baru tidak beraturan pada kelamin korban. Jadi kuat dugaan ada upaya paksa yang dilakukan pelaku terhadap korban,” ucapnya.

Dari hasil gelar perkara, kata Kadek Adi, perbuatan yang diduga dilakukan AA telah memenuhi unsur Pasal 82 Ayat 2 Perppu 1/2016 jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35/2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.(*)





Baca Juga Topik #sex+


Loading...
Tulis Komentar +

Berita Terkait+