PERKARA TIPIKOR

Kejari Batang Limpahkan Perkara Dugaan Korupsi ke Pengadilan Tipikor Semarang

Jumat, 22 Oktober 2021 - 19:05:34 WIB Cetak

BATANG, JAWA TENGAH – Tersangka dugaan korupsi berinisal 'Tr'  segera duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Semarang.Betapa tidak, perubahan status dari tersangka menjadi terdakwa itu setelah tim jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Batang, Jawa Tengah melimpahkan berkas perkara dan barangbukti ke Pengadilan Tipikor, Semarang pada Kamis (21/10/2021).

Tr merupakan mantan Sekretaris Desa (Sekdes) Karangtengah, Kecamatan Subah, Kabupaten Batang, Prov Jawa Tengah ditetapkan penyidik Kejari Batang sebagai tersangka dugaan korupsi dana APBDes tahun anggaran 2017 hingga 2019 sebesar Rp.246.645.505 (Dua ratus empat puluh enam juta, enam ratus empat puluh lima ribu, lima ratus lima rupiah). Tr menyandang status tersangka sejak bulan Agustus lalu.

Kepala Kejaksaan Negeri Batang Ali Nurudin, SH.,MH membenarkan pelimpahan berkas perkara, surat dakwaan dan barang bukti ke Pengadilan Tipikor di Semarang.

Loading...

“Benar kami telah melimpahkan berkas perkara, surat dakwaan dan barang bukti kasus tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Semarang. Namun untuk pelaksanaan sidangnya, kami masih menunggu, penetapan jadwal dari Pengadilan Tipikot" ujar Ali Nurudin.

Dikatakannya, untuk menuntaskan perkara ini, ia sudah menunjuk tiga orang Jaksa . Mereka adalah Jaksa Bambang Wahyu Wardana, Jaksa Faisyal Karim dan Jaksa Muhammad Zaenudin.

"Saat ini tersangka Tr masih ditahan di Rutan Batang. Proses pelimpahan tahap II telah dilaksanakan pada Hari Kamis Tanggal 14 Oktober 202," tutur Ali Nurudin. Kemungkinan kemungkinan sidang kasus korupsi ini akan dilakukan secara virtual seperti yang sudah berjalan lainnya.

Untuk diketahui, Tr disangka telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.246.645.505, yang melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 18 Ayat (1), (2), (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.

Kemudian, subsidair Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 18 Ayat (1), (2), (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.* rel/rully







Loading...
Tulis Komentar +

Berita Terkait+