Mangkir Ketika Di Panggil

Ketua Koperasi Di Kampar Jadi Tersangka

Sabtu, 13 November 2021 - 12:46:51 WIB Cetak

Kampar, Wartaporos.com –ketua koperasi sawit makmur (KOPSA-M) mangkir ketika dilakukan pemanggilan sebagai tersangka untuk pemeriksaan terkait dugaan pengrusakan, ancaman,serta pengusiran karyawan PT. Langgam Harmuni di desa pangkalan baru kecamatan siak hulu kabupaten kampar. ( 12/11)

Hal itu disampaikan oleh Kasubbag Humas Polres Kampar, AKP Deni Yusra "Untuk saudara AH selaku Ketua Kopsa-M yang lama, memang telah ditetapkan oleh penyidik Satreskrim Polres Kampar sebagai tersangka. Kemudian, sudah dua kali dilakukan pemanggilan namun beliau tidak hadir tanpa keterangan”, Ungkapnya. 

Deni menjelaskan, sebelumnya Satreskrim Polres Kampar telah menetapkan dua orang tersangka terkait kasus pengrusakan rumah karyawan PT Langgam Harmuni di Kecamatan Siak Hulu, Kampar, Kedua tersangka berinisial HS dan AZ, kata dia, telah diproses secara hukum dan sudah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Bangkinang di Kampar.

Loading...

"Jadi, dari hasil penyidikan kedua orang tersebut, diketahui orang yang menyuruhnya adalah saudara AH (Ketua Kopsa-M). Kemudian, berdasarkan keterangan dari dua orang tadi, maka kita menetapkan AH sebagai tersangka," jelas Deni.

Deni mengatakan, tersangka AH akan dijerat dengan pasal berlapis,"Tersangka AH akan kita kenakan Pasal 170 ayat 1 KUHP tentang pengrusakan yang dilakukan secara bersama-sama, dengan ancaman 5 tahun penjara. Kemudian, Pasal 368 KUHP tentang perampasan, dengan ancam 9 tahun penjara. Lalu, dijunctokan dengan Pasal 335 ayat 1 KUHP tentang pengancaman dan kekerasan, dan Pasal 55 KUHP tentang menyuruh melakukan suatu tindakan, dan Pasal 56 KUHP tentang membantu pelaku kejahatan", pungkas Deni.

Untuk diketahui, kasus dugaan pengrusakan, pengancaman dan pengusiran karyawan PT Langgam Harmuni di Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau, terjadi pada Kamis (14/10/2020), lalu. (Pjr)





Baca Juga Topik #hukrim+


Loading...
Tulis Komentar +

Berita Terkait+