Foto: Ilustrasi
TANJUNGPANDAN,BELITUNG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung hingga kini belum juga mengeksekusi putusan Pengadilan Negeri(PN) Tanjungpandan tentang Pidana Denda sebesar Rp1.050.000.000,00 (satu milyar lima puluh juta rupiah) yang dijatuhkan kepada PT. Belitung Mandiri Mulia Indah (BMMI). Padahal perkara nomor: 181/Pid.Sus/2020/PN Tdn tersebut sudah berkekuatan hukum tetap (Inkracht).
Dalam amar putusan Majelis Hakim PN Tanjungpandan yang diketuai Himelda Sidabalok, SH.,MH pada Kamis, 22 Juli 2021 lalu Menyatakan Terdakwa PT BELITUNG MANDIRI MULIA INDAH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “badan usaha melakukan kegiatan yang wajib memiliki UKL-UPL tanpa memiliki izin lingkungan” sebagaimana dakwaan alternative kedua;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa PT Belitung Mandiri Mulia Indah dengan pidana denda sebesar Rp 1.050.000.000,00 (satu milyar lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila Terdakwa PT Belitung Mandiri Mulia Indah tidak membayar denda paling lambat 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda Terdakwa PT Belitung Mandiri Mulia Indah disita oleh Penuntut Umum dan dilelang untuk menutupi denda tersebut.
Atas putusan tersebut masing-masing pihak baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun pihak PT. BMMI tidak melakukan upaya hukum lainya alias menerima putusan majelis hakim.artinya putusan hakim PN Tanjungpandan tersebut dinyatakan inkracht (berkekuatan hukum tetap).
Kini batas waktu pembayaran pidana denda sebesar Rp 1.050.000.000,00 (satu milyar lima puluh juta rupiah), Terdakwa PT Belitung Mandiri Mulia Indah tidak membayar denda paling lambat 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda Terdakwa PT Belitung Mandiri Mulia Indah disita oleh Penuntut Umum dan dilelang untuk menutupi denda tersebut.Namun, hingga berita ini dipublikasi PT BMMI belum memenuhi putusan hakim tersebut .
Sementara Kejari Belitung selaku eksekutor belum juga melakukan eksekusi.Sedangkan limit waktu berdasarkan putusan pengadilan sudah melebihi ketentuan. Seharusnya Kejari Belitung segera melakukan eksekusi penyitaaan harta benda terdakwa PT BMMI berdasarkan putusan PN Tanjungpandan.
Kajari Belitung IG Punia Atmaja, SH.,MH ketika dikonfirmasi dikantornya, Selasa pagi (19/10/2021) membenarkan hingga kini pihak PT BMMI belum membayar pidana denda berdasarkan putusan PN Tanjungpandan.
"Benar, pihak PT BMMI belum membayar pidana denda sesuai putusan pengadilan.Kita sudah memanggil yang bersangkutan dua kali. Pada panggilan pertama awal September 2021 tidak datang dan panggilan kedua datang. Yang bersangkutan meminta waktu untuk memenuhi kewajiban dengan cara mencicil.Kita akan layangkan surat panggilan ketiga " papar Punia Atmaja kepada wartaporos.com.
Ketika disinggung apakah akan melakukan eksekusi penyitaan harta benda PT Belitung Mandiri Mulia Indah? Tidak tertutup kemungkinan jika yang bersangkutan tidak memenuhi kewajibannya setelah kita layangkan surat panggilan ketiga, tandas Punia Atmaja.* Rully