PANGKALPINANG |WARTAPOROS - 2 (dua) mantan perangkat desa Air Saga, kec. Tanjungpandan, kab. Belitung berinisial 'AH (61) dan GY (31)' didakwa pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Belitung. Keduanya didakwa terkait perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (tipikor) penyalahgunaan APBDesa Air Saga, Kec. Tanjungpandan, Kab. Belitung sebesar Rp1.120.358.746 ( Satu Miliar seratus dua puluh juta tiga ratus lima puluh delapan tujuh empat enam rupiah) pada tahun anggaran 2018 dan 2019 lalu.
Pada prosesi persidangan tipikor dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap kedua terdakwa oleh JPU digelar secara daring di PN Pangkalpinang pada, Kamis (30/9/2021).JPU hadir secara langsung di persidangansementara kedua terdakwa mendengarkan dakwaan jaksa secara virtual.
Dihadapan Majelis Hakim Tipikor yang diketuai Dwi Susanti, SH, Jaksa Penuntut Umum Rakhmad Irwan, SH,. MH dan Aulia Perdana, SH mendakwa kedua nya, Primair Pasal 2 Ayat (1) Subsidair Pasal 3 joncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi joncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk diketahui, kedua terdakwa merupakan mantan perangkat Desa Air Saga , GY (mantan bendahara) dan AH (mantan kades) tersebut saat ini ditahan di rumah tahanan negera lembaga permasyarakat kls IIb Cerucuk Tanjungpandan. Keduanya dijebloskan ke penjara pada Senin ( 13/9) lalu oleh Jaksa setelah Jaksa Penuntut Umum menerima penyerahan kedua tersangka berikut barang bukti (Tahap II) yang diserahkan penyidik kejari Belitung.
Kedua terdakwa terdakwa perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (tipikor) penyalahgunaan APBDesa Air Saga, Kec. Tanjungpandan, Kab. Belitung sebesar Rp1.120.358.746 ( Satu Miliar seratus dua puluh juta tiga ratus lima puluh delapan tujuh empat enam rupiah)..** Rully