BELITUNG | WARTAPOROS.COM - Pelaku pembunuhan sadis Santo bin Daeng Palisan (27) akhirnya duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Tanjungpandan Terdakwa diseret ke meja hijau lantaran telah membunuh pria paruh baya bernama Arifin alias Ripin (53) di Dusun Cerucuk, Desa Cerucuk, Kecamatan Badau, Kabupaten Belitung pada, Kamis (28/1/2021) lalu.
Pada persidangan perdana yang di gelar, Senin (24/5/2021) kemarin, terdakwa mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Belitung Tri Agung Santoso, SH. Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Anak Agung Niko Brahma Putra, SH., MH terdakwa didakwa pasal berlapis dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Dalam dakwaannya, JPU Tri Agung Santoso mendakwa terdakwa Santo bin Daeng Palisan dengan tiga pasal sekaligus sebagaimana diatur dan diancam pidana, Primair Pasal 340KUHP, Subsidair Pasal 338 KUHP dan lebih Subsidair Pasal 365 ayat (3) KUHP.
Mendengar dakwaan JPU, terdakwa warga Jalan Jawa, RT 01, RW 01, Dusun Cerucuk, Desa Cerucuk, Kecamatan Badau, Kabupaten Belitung tertunduk lesu.Sidang ditunda dan akan dilanjutkan, Senin (31/5/2021 mendatang.
Untuk diketahui terdakwa yang berprosfesi sebagai buruh harian lepas dan tidak tamat SD tersebut ditangkap polisi setelah ketahuan melakukan aksi pembunuhan sadis terhadap pria paruhbaya bernama Arifin di Dusun Cerucuk, Desa Cerucuk, Kecamatan Badau, Kabupaten Belitungpada 28 Januari 2021.* Rully