Percepatan Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur, Komisi IV Panggil PUPR, PERKIM, Dinas Pertanahan dan BPKAD Kota Pekanbaru

Kamis, 15 Juli 2021 - 10:15:36 WIB Cetak

Suasana rapat hearing antara Komisi IV bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruangan (PUPR), Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim), Dinas Pertanahan, dan BPKAD Kota Pekanbaru.

PEKANBARU, WARTAPOROS.COM-- Komisi IV DPRD Pekanbaru melakukan rapat kerja dengan empat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sekaligus di ruang rapat Komisi IV, Selasa (8/7).

 

Keempat OPD yang diundang dalam rapat yaitu Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruangan (PUPR), Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim), Dinas Pertanahan, dan BPKAD Kota Pekanbaru.

Loading...

Anggota Komisi IV Masni erna wati saat bertanya kepada Kadis Pertanahan.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi IV DPRD Pekanbaru Sigit Yuwono ST didampingi anggota lainnya Hj Masni Ernawati, Nurul Ikhsan, Roni Pasla, Ruslan Tarigan, Ali Suseno dan Zulfahmi.

 

Rapat dihadiri oleh Kepala Dinas Perkim Kota Pekanbaru Ardhani, Kepala Dinas Pertanahan Dedi Gusriadi, Sekretaris Dinas PUPR Edward Riansyah dan Sekretaris BPKAD Yulianis.

Rapat hearing dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru Sigit Yuwono (baju putih)

 

Adapun agenda pembahasan dalam rapat yaitu terkait percepatan pelaksanaan pembangunan infrastruktur serta pengadaan lahan di Tahun 2021.

 

Ketua Komisi IV DPRD Pekanbaru Sigit Yuwono ST mengatakan bahwa beberapa pelaksanaan pembangunan belum bisa terlaksana hingga memasuki Triwulan II akhir dikarenakan aplikasi SIPD. 

 

Diantaranya yaitu pengadaan lahan TPA, TPU, Waduk yang berada di Kecamatan Tenayan Raya, hingga pembebasan lahan yang ada di Jalan Parit Indah.

Kepala Dinas Pertanahan Dedi Gusriadi yang hadir saat hearing.

"Jadi terkendalanya itu karena aplikasi SIPD yang cukup-cukup ribet. Salah satunya contohnya seperti Dinas Pertanahan itu ada pajak yang harus dibayarkan, yakni Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang harus dibayarkan melalui rekening dinas ke BPN," katanya.

 

Sigit menuturkan, aplikasi SIPD belum bisa dicairkan karena sistem aliran dana tersebut agar pembangunan dapat segera dilaksanakan karena salah satu syaratnya adalah seluruh 48 OPD harus menyelesaikan dan melaporkan aliran dana di aplikasi SIPD.

Pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruangan (PUPR), Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim), Dinas Pertanahan, dan BPKAD Kota Pekanbaru yang hadir saat hearing.

 

"Jadi kita tegaskan bahwa dalam minggu ini laporan aliran dana dari 48 OPD ini sudah masuk. Satu saja tidak ada laporan aliran dana, maka semuanya tidak bisa melaksanakan pembangunan," tuturnya.

 

Sigit meminta Dinas PUPR dan Dinas Perkim untuk secepat mungkin melaksanakan pembangunan yang sifatnya menyentuh masyarakat langsung. Seperti jalan-jalan yang berlubang, semenisasi jalan, masalah banjir, pengerukan, dan lain sebagainya.

 

"Kita minta dalam bulan ini ada action lah dari Dinas PUPR dan Dinas Perkim. Kalau emang harus ada Surat Perintah Kerja (SPK), ya dibuatkan SPK-Nya. Yang lelang juga bisa dilaksanakan, jangan kita melihat hanya bangunan yang besar-besar saja yang dilelang, tetapi yang kecil tidak ada terlaksana," jelasnya.

Sesi tanya jawab antara komisi IV dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruangan (PUPR), Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim), Dinas Pertanahan, dan BPKAD Kota Pekanbaru saat hearing. 

Sementara itu, Sekretaris Dinas PUPR Kota Pekanbaru Edward Riansyah menyebut bahwa percepatan pembangunan di tahun 2021 masih ada beberapa yang belum dilaksanakan karena adanya recofusing anggaran.

 

"Jadi ada hal-hal yang menjadi administrasi yang mana DPA dipergeseran itu sendiri belum selesai," ujarnya. (***)





Baca Juga Topik #serba serbi+


Loading...
Tulis Komentar +

Berita Terkait+
Daerah

Pekanbaru Kembali Masuk Zona Merah

Rabu, 24 Juni 2020
Daerah

Ketua DPRD Pimpin Paripurna HUT Kampar Ke-73

Senin, 06 Februari 2023