Takut Dicerai, Seorang Istri di Bukittinggi Bantu Suami Perkosa Teman Kerja

Senin, 25 Januari 2021 - 19:44:16 WIB Cetak

Pasutri tersanga pemerkosaan.

SUMBAR, WARTAPOROS.COM-Perbuatan pasangan suami istri (pasutri) di  Bukittinggi ini sangatlah bejat. Pasalnya, pasangan AF (36) dan YN (46) ini bekerjasama memperkosa Bunga (Nama samaran, red) di kediamannya di Kecamatan Guguk Panjang, Kota Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar).

Parahnya lagi, YN  (Istri, red) malah asyik menonton suaminya memperkosa Bunga (26) dengan mata telanjang. Terungkapnya perbuatan bejat pasutri itu lantaran korban tidak terima dan membuat laporan ke Polres Bukittinggi.

Tak butuh waktu lama, Tim Unit PPA Satreskrim Polres Bukittinggi langsung membekuk pasutri tersebut di kediamannya, Sabtu (23/1).

Loading...

Kasat Reskrim Polres Bukittinggi, AKP Chairul Amri Nasution mengatakan, pihaknya memang melakukan penangkapan terhadap pasutri berinisial AF fan YN atas tuduhan melakukan kekerasan seksual alias pemerkosaan.

“Pasutri ini terlibat dalam pemerkosaan terhadap korban berinisial S. Korban ini merupakan rekan kerja tersangka AF. Mereka sama-sama bekerja di salah satu toko di di kawasan Aur Kuning, Kota Bukittinggi,” ungkap AKP Chairul, dilansir Suaraindo.com.

Dijelaskan AKP Chairul, dari hasil pemeriksaan, ternyata perbuatan AF bersama istrinya memperkosa korban sudah dua kali dilakukan. Terakhir kalinya pada 11 Desember 2020. Untuk perannya, AF melakukan pemerkosaan terhadap korban, sedangkan istrinya ikut membantu.

“YN berperan menjemput korban. Membawa korban ke rumahnya untuk disuruh melayani birahi AF di depan matanya sendiri. Keterangan si istri ini, ia bersedia membantu suaminya karena diancam akan diceraikan jika tak menurut," beber Chairul.

Selain itu, AKP Chairul menuturkan, korban dan pelaku AF disebut memang sudah saling mengenal. Gelagat mata keranjang AF sudah terlihat sedari mereka kerja bareng, lantaran pelaku sering menggoda dan bahkan sudah pernah melakukan pelecehan seksual kepada korban di tempat kerja.

"Pengakuan korban, AF sering menggodanya. Bahkan juga sempat pernah melakukan pelecehan seksual terhadapnya saat di tempat kerja. Saat ini penyidik masih mendalami kasus tersebut. Pelaku AF dan istrinya juga masih diperiksa intensif oleh petugas. Atas perangainya, polisi menjerat pasangan ini dengan pasal 285 Jo 289 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” pungkasnya.(*/viz)





Baca Juga Topik #sex+


Loading...
Tulis Komentar +

Berita Terkait+