Dibubarkan Pemerintah, FPI Ganti Nama jadi Front Persatuan Islam

Kamis, 31 Desember 2020 - 14:52:56 WIB Cetak

Foto ( int)

JAKARTA, WARTAPOROS.COM-Setelah pemerintah mengumumkan status Front Pembela Islam (FPI) sebagai ormas terlarang di Indonesia, sejumlah tokoh di hari yang sama mendeklarasikan terbentuknya organisasi baru yang diberi nama Front Persatuan Islam, Rabu (30/12).

Dalam rilis yang diterima Suaraindo.com, tertulis nama sejumlah tokoh jebolan FPI seperti mantan Ketua Umum FPI Shabri Lubus dan mantan Juru Bicara FPI Munarman sebagai deklarator Front Persatuan Islam

Selain kedua tokoh FPI itu, juga ada nama deklator lainnya yaitu Abu Fihir Alattas, Awit Mashuri Haris Ubaidillah, Idrus Al Habsyi, Idrus Hasa,n, Ali Alattas, Ali Alattas, I Tuankota Basalamah, Habib Syafiq Alaydrus, Baharuzaman, Amir Ortega, Syahroji, Waluyo, Joko. Kemudian terdapat nama Luthfi ,Tb Abdurrahman Anwar dan Abdul Qadir Aka.

Loading...

Sementara, dalam siaran persnya, Front Persatuan Islam menilai Keputusan Bersama Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri dan BNPT sebagai hal yang bertentangan dengan konstitusi.

“SKB itu merupakan pelanggaran terhadap Konstitusi Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, Pasal 24 Undang- Undang No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan Putusan Mahkamah Konstitusi 82/PPU-XI/2013.  Bahwa hak berserikat adalah Hak Asasi Manusia yang hanya boleh dikurangi dalam keadaan darurat,” kata Front Persatuan Islam.

Menurut mereka, berdasarkan UU nomor 17 Tahun 2014 junto UU nomor 16 Tahun 2017 Pasal 80, bahwa Keputusan bersama enam Instansi Pemerintah adalah tidak berdasar hukum. Karena, Pasal 80 hanya mengatur Ormas berbadan hukum, dan itupun melalui pencabutan status badan hukum.

Mereka juga mengimbau kepada seluruh pengurus, anggota dan simpatisan FPI di seluruh Indonesia dan mancanegara, untuk menghindari hal-hal yang tidak penting dan benturan dengan rezim. 

“Maka dengan ini kami deklarasikan Front Persatuan Islam (FPI) untuk melanjutkan perjuangan membela Agama, Bangsa, dan Negara sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945,” pungkasnya. (br)





Baca Juga Topik #serba serbi+


Loading...
Tulis Komentar +

Berita Terkait+