Habib Rizieq Shihab/Net.
JAKARTA, WARTAPOROS.COM-Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum(Ditkrimum) Polda Metro Jaya telah menetapkan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka terkait kerumunan massa pada pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, penyidik sudah melakukan gelar perkara terkait tindak pidana karantina kesehatan dan pelanggaran pasal 160 KUHP. Dari hasil gelar perkara, penyidik kemudian menetapkan enam orang tersangka.
“Penyidik melakukan gelar perkara pada Selasa 8 Desember 2020. Enam orang statusnya ditingkat tingkatkan dari saksi menjadi tersangka. Salah satu tersangka yaitu Rizieq selaku penyelenggara acara. Penyelenggara dipersangkakan di Pasal 160 dan 216 KUHP,” kata Yusri, Kamis (10/12).
Kombes Pol Yusri menuturkan, selain Rizieq, lima orang lagi sebagai tersangka antar lain ketua panitia berinisial HU, sekretaris panitia berinisal A, penanggung jawab keamanan berinisal MS, penanggung jawab acara berinisal SL, serta kepala seksi acara berinisal HI.
“Terhadap keenam orang tersangka tersebut, dalam hal ini kita akan menggunakan kewenangan upaya paksa, yang dimiliki oleh Polri, sesuai aturan perundang-undangan. Dengan pemanggilan atau dilakukan dengan penangkapan itu upaya paksa,” tegas Kombes Pol Yusri.
Sebelumnya, penyidik Ditkrimum Polda Metro Jaya sudah melayangkan surat pemanggilan terhadap Rizieq. Namun, hingga surat pemanggilan kedua, Rizieq tak juga memenuhi panggilan Polisi, hingga akhirnya Rizieq ditetapkan sebagai tersangka setelah gelar perkara. (br)