Hakim Tipikor Babel Vonis Bebas 3 Terdakwa Dugaan Korupsi PT Timah Tbk

Rabu, 26 Mei 2021 - 09:55:03 WIB Cetak

Grsfis: Ist/Rully

PANGKALPINANG | WARTAPOROS.COM –  Tiga terdakwa perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pembelian timah sisa hasil produksi atau terak di unit gudang Baturusa tahun 2018-2019, senilai Rp8 Miliar divonis bebas Majelis Hakim pengadilan Tipikor Pangkal Pinang.

Ketiga terdakwa yang divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang, Selasa (25/5/2021)itu dipimpin oleh Efendi SH (ketua) didampinggi hakim anggota Siti Hajar SH dan Hakim Adhoc Erizal SH masing masing, Mantan Kepala Unit Penambangan Laut Bangka (UPB) Ali Samsuri, Kolektor Timah asal Jebus, Agustino Alias Agat dan Direktur CV MBS, Tayudi.

Humas PN Pangkalpinang, Hotma Edison mengatakan, terkait dengan perkara terdakwa Ali Samsuri, Agustino Alias Agat dan Tajudi Alias Ajang telah diputus oleh majelis hakim, Selasa (25/5/2021).Masing – masing terdakwa telah di jatuhi putusan dengan vonis bebas.

Loading...

"Para terdakwa Ali Samsuri, Agustino Alias Agat dan Tajudi menerima putusan. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU)  terhadap putusan tersebut menyatakan pikir – pikir sebagaimana dimaksud dalam perkara pidana. Pikir – pikirnya selama tujuh hari sejak diucapkannya putusan,” ujar Hotma.

Hotma mengatakan, vonis bebas terhadap ketiga terdakwa merupakan murni putusan hakim dan tidak ada kepentingan apapun majelis hakim dalam menangani sidang perkara tersebut.

“Pengadilan tidak ada kepentingan dengan perkara ini, khususnya majelis hakim juga tidak ada kepentingan dengan perkara ini. Jadi hanya ditugaskan dan ditetapkan oleh ketua pengadilan untuk memeriksa dan mengarahi perkara ini dan sampai diputuskannya,”

“Jadi tidak ada indikasi dan jangan dipolitisir ya. Tidak ada indikasi suap itu tidak ada, kita sudah WBK dan kita sudah punya sistem anti penyuapan,”terang Hotma kepada wartawan, usai sidang.Sementara Penasehat Hukum terdakwa, DR. Adystia Sunggara mengapresiasi atas putusan bebas yang telah dibacakan oleh majelis hakim PN Pangkalpinang.

“Alhamdulillah, hari ini putusan bebas, pertimbangan sudah dibacakan. Kami apresiasi atas putusan pengadilan. Sudah hampir setahun kami berjuang untuk mencari kebenaran metril ini,”

“Alhamdulillah hari ini hakim memvonis bebas dan mengembalikan harkat dan martabat terdakwa dalam keadaan semula. Dengan pertimbangan hukumnya menurut kami sudah berkesesuaian dengan fakta maupun alat bukti di persidangan dan dihubungkan dengan hukum yang ada dan berlaku, jadi inilah putusan yang adil. Kami berterimakasih dengan putusan yang adil ini, inilah keadilan yang harus ditegakkan,”jelas Adistya.

Terpisah Jaksa Penuntut Umum (JPU), Beni Harkat mengatakan, pihaknya menghormati putusan majelis hakim PN Pangkalpinang.

“Apapun pertimbangan yang telah dibacakan itulah pendapat majelis hakim. Tapi kami juga tidak sependapat artinya kami tetap pada pembuktian kami, tentu ada mekanisme upaya hukum untuk melakukan kasasi sesuai dengan waktu yang diatur dalam undang – undang,”

 “Tentu kami konsultasi dengan Kajari dulu terkait dengan putusan hari ini. Intinya hakim berpendapat PT Timah bukan BUMN, ya menurut kami tidak tepat, mungkin majelis hakim mempunyai pertimbangan sendiri  dan kita hormatilah. Saya tidak mau berkomentar banyak mengenai apa yang disampaikan oleh majelis hakim dalam putusan tapi kita tetap pada upaya hukum,” tandas Beni Harkat.

Dengan vonis bebas tersebut berarti semua dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mendakwa terdakwa  baik Primair dan Subsidair dengan pidana Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18  Undang-Undang  Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor  31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1)  Ke - 1 KUHP tidak terbukti. * Wahyu

Editor : Rully







Loading...
Tulis Komentar +

Berita Terkait+