PDIP Harus Ikut Bertanggung Jawab dalam Kasus Suap KPU

Senin, 13 Januari 2020 - 12:02:15 WIB Cetak

WARTAPOROS.COM - Ahli hukum administrasi negara Universitas Nusa Cendana (Undana) Johanes Tuba Helan mengatakan, PDIP harus ikut bertanggung jawab atas kasus suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI terpilih 2019-2024, yang dilakukan caleg PDIP Harun Masiku kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan. “PDIP yang memulai, dan memaksakan kehendak untuk mengusulkan adanya pergantian antar waktu (PAW), walaupun bertentangan dengan aturan,” kata Helan, di Kupang, Senin, 13 Januari 2020.

Tanggung jawab hukum tidak boleh hanya dibebankan pada Komisioner KPU yang terkena operasi tangkap tangan (OTT), karena PDIP yang memulai dan memaksakan kehendak untuk melakukan PAW. Pemaksaan kehendak dari PDI Perjuangan ini bisa dibuktikan dari pernyataan Komisi Pemilihan Umum (KPU), yang menyebutkan bahwa sudah tiga kali PDIP mengajukan permohonan PAW, namun tetap ditolak oleh KPU.   

Mantan Ketua Ombudsman Perwakilan NTB-NTT ini mengatakan, sesungguhnya masalah pergantian antar waktu sudah ada aturan yang sangat jelas. "Aturan PAW kan sudah jelas yakni jika anggota DPR yang meninggal dunia digantikan oleh calon yang memperoleh suara terbanyak berikutnya." Ia menduga komisioner KPU yang terkena operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK  OTT) kemungkinan menjamin bahwa tidak harus demikian, tapi digantikan oleh calon urutannya jauh di bawah dengan ketentuan harus membayar sejumlah uang, sehingga ini termasuk suap.

Loading...

"Sebenarnya apa yang diperjanjikan ini mustahil terjadi, dan elit partai paham aturan ini, tapi dengan sadar mau melanggar," katanya. PDIP harus ikut bertanggung jawab, karena tanpa PDIP memaksakan kehendak melakukan pergantian antar waktu (PAW), kasus suap ini tidak mungkin terjadi.

KPK menetapkan Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebagai tersangka karena diduga menerima suap Rp 600 juta dari kader PDIP Harun Masiku. Tujuannya agar menetapkan Harun menjadi anggota DPR daerah pemilihan Sumatera Selatan I, menggantikan caleg terpilih Fraksi PDIP dari dapil Sumsel I yaitu Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.

Untuk memenuhi permintaan Harun tersebut, Wahyu meminta dana operasional sebesar Rp 900 juta. Namun dari jumlah itu, Wahyu baru menerima Rp 600 juta.

KPK telah mengumumkan empat tersangka dalam kasus suap penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024. Tersangka penerima suap adalah Wahyu dan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu atau orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina. Sedangkan sebagai pemberi, yakni Harun dan Saeful  dari unsur swasta.***





Baca Juga Topik #korupsi+
Business

Kepala Sekolah di Riau Ditangkap Polisi

Jumat, 29 November 2019
Business

Tiga Penasihat KPK Pilih Mundur

Selasa, 03 Desember 2019


Loading...
Tulis Komentar +

Berita Terkait+