Pengamat: Kasus Jiwasraya Bisa Jerat Banyak Tersangka

Ahad, 29 Desember 2019 - 20:10:52 WIB Cetak

Jiwasraya/Net

WARTAPOROS.COM--Skandal investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) terus bergulir. Perusahaan BUMN asuransi ini mengalami gagal bayar polis kepada nasabah terkait produk investasinya, JS Saving Plan.

Kejaksaan Agung melakukan upaya cegah dan tangkal (cekal) terhadap 10 orang yang diduga terlibat tindak pidana korupsi di asuransi pelat merah tersebut.

Pengamat hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, berpandangan, kasus gagal bayar Jiwasraya ini masuk aksi oknum korporasi yang bisa dikualifikasi sebagai perbuatan pidana.

Loading...

Dia menilai, ada permainan oknum direksi yang memainkan dana investasi masyarakat. Perbuatan pidana itu, kata dia bisa dilihat dari nilai return yang ditawarkan jauh lebih tinggi atau daripada bunga yang ditawarkan deposito bank sesuai ketentuan.

“Contohnya mengimingi masyarakat investor dengan janji yang tidak rasional dan bertentangan dengan aturan tentang bisnis keuangan. Misalnya, jika OJK menentukan bunga atau return tertinggi 5%, tetapi Jiwasraya berani menjanjikan masyarakat investor 13% atau lebih,” terang Fickar kepada Media Indonesia, Minggu (29/12)

Cara ini membuat Jiwasraya harus mencari dan memilih menginvestasikan dana masyarakat yang terkumpul kepada perusahaan finance lainnya.

“Pilihan-pilihan investasi itu oleh oknum direksi Jiwasraya dimanfaatkan untuk mendapatkan return yang dimanfaatkan sendiri,” ujarnya.

Menurut Fickar, cara seperti ini masuk kualifikasi tindakan melawan hukum karena merugikan keuangan perusahaan BUMN.

“Perbuatan itu sudah memenuhi unsur pidana antara lain, UU Perlindungan Konsumen, Penipuan kepada masyarakat dengan janji palsu dengan merangsang orang untuk memberikan uangnya dengan dalih investasi dan itu melanggar KUHP,” terangnya.

Ia menegaskan, dengan cara seperti itu, pihak yang bertanggungjawab atau bisa dijadikan tersangka yakni orang-orang yang secara langsung mekakukan tindakan tersebut.

“Dalam perspektif pidana konsepsi pelaku tidak tunggal, karena pelaku juga bisa dikenakan pada pihak yang menyuruh (intellectual dader), yang turut serta bersama melakukan (mededader) dan penganjur yang menjanjikan, memberi fasilitas dan lainnya,” jelasnya.

Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Hexana Tri Sasongko, menyebut permasalahan di Jiwasraya sudah dialami sejak beberapa tahun ke belakang. Dia menjelaskan salah satu sumber permasalahan Jiwasraya ialah gagal dalam pembentukan harga produk saving plan. Pada produk tersebut, BUMN asuransi itu menjanjikan imbal hasil tinggi kepada nasabah, padahal tidak sesuai kondisi pasar. (Media Indonesia, 28/12).

Sebelumnya, perusahaan juga tidak berhati-hati dalam menginvestasikan premi. Berdasarkan aturan Otoritas Jasa Keuangan, 30% premi harus diinvestasikan ke surat utang negara. Namun, Jiwasraya malah menempatkan sebagian besar investasi pada reksadana dan saham.***





Baca Juga Topik #korupsi+
Business

Kepala Sekolah di Riau Ditangkap Polisi

Jumat, 29 November 2019
Business

Tiga Penasihat KPK Pilih Mundur

Selasa, 03 Desember 2019


Loading...
Tulis Komentar +

Berita Terkait+