Lempar Sopir Tangki BBM Pakai Tang hingga Berdarah, Tukang Las Diciduk Polisi

Selasa, 17 Desember 2019 - 12:28:24 WIB Cetak

Tersangka dan barang bukti.(ist)

WARTAPOROS.COM - HDS (32) warga Gang Bambu Suriname kelurahaan Titian Antui kecamatan Pinggir, Bengkalis, Riau, ditangkap oleh team opsnal polsek Pinggir pada Senin (16/12/2019) sekira pukul 13.00 wib.

Pria yang berprofesi sebagai tukang las itu, dibekuk dikediamanya lantaran telah melakulan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang sopir tangki BBM dijalan Lintas Pekanbaru - Duri jalan Suriname pada 16 Februari 2019 silam.

Kapolsek Pinggir Kompol Firman V.W.A Sianipar. SH menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka HDS atas dasar laporan polisi Nomor : LP/12/II/2019/SPKT/RIAU/BKS/SEK-PGR, Tanggal 18 Februari 2019, atas perkara penganiayaan terhadap pelapor (korban) atas nama Zulfaizen (34), warga kelurahan Balik Alam kecamatan Mandau, yang mengalami luka robek dikening dan mengeluarkan darah akibat dilempar dengan Tang.

Loading...

"Kejadiannya pada Sabtu tanggal 16 Februari 2019 sekira pukul 01:30 wib. Saat pelapor mengemudikan mobil tangki BBM menuju Dumai yang terjebak macet. Terlapor menyuruh agar kendaraan untuk dimajukan, namun posisi mobil pelapor tidak bisa maju karena macet. Kemudian terlapor marah dan mendatangi pelapor lalu melempar pelapor dengan meggunakan Tang dan mengenai kening pelapor sehingga mengalami luka robek dan mengeluarkan darah yang selanjutnya korban melaporkan kejadian," ujar kapolsek.

Dikatakan kapolsek, berdasarkan Laporan tersebut team opsnal Polsek Pinggir melakukan pencarian terhadap pelaku. Pada  Senin (16/12/2019) sekira pukul 10.00 WIB, teamnya mendapat informasi bahwa pelaku ada disekitar rumahnya yang beralamat di Gg. Bambu RT 002 RW 003 Suriname Kelurahan Titian Antui Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis. Menindak lanjuti informasi tersebut  teamnya menangkap pelaku.

"Saat diintrogasi, tersangka mengakui perbuatannya melakukan penganiayaan bersama dengan 2 orang temannya berinisial A dan F. Kini tersangka HDS sudah dimapolsek Pinggir untuk proses hukum lebih lanjut, sementara A dan F masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," pungkas Kapolsek Pinggir.(PN)





Baca Juga Topik #hukrim+


Loading...
Tulis Komentar +

Berita Terkait+