Polda Riau Musnahkan Puluhan Kilogram Sabu dan Ribuan Butir Ekstasi

Rabu, 24 Maret 2021 - 13:37:17 WIB Cetak

Pemusnahan barang bukti narkoba di Mapolda Riau.

PEKANBARU, WARTAPOROS.COM--Kepolisian Daerah (Polda) Riau kembali melakukan pemusnahan terhadap narkoba. Barang haram ini hasil tangkapan dalam kurun waktu Maret 2021.

“Hari ini kita musnahkan barang-bukti narkotika jenis sabu sebanyak 80,24 kilogram dan pil ekstasi sebanyak 68.636 butir,” kata Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi di halaman Mapolda Riau Rabu (24/3).

Dijelaskan Kapolda, narkoba yang dimusnahkan itu disita dari 12 tersangka dengan Lima kasus berbeda.

Loading...

“Rincian 12 tersangka itu adalah END (35), FAI (32), HAD (33), ERM (37), SYA (36), JUM (33), KHO (34) RES (25), DEL (19), BAM (44), AHM (29) dan SUN (48),” ungkapnya.

Ditambahkan Kapolda, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” sebutnya.

“Saya ingatkan lagi, di Provinsi Riau ini tidak akan ada tempat bersembunyi bagi siapapun yang terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika, pasti akan saya tangkap,” ungkap Kapolda.

Pantauan media, narkotika jenis sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam air dan dibakar menggunakan mobil khusus.

Sementara itu, pil ekstasi dimusnahkan dengan cara digiling  (Diblender) yang kemudian dilarutkan dan selanjutnya dibuang.(Tom)





Baca Juga Topik #narkoba+


Loading...
Tulis Komentar +

Berita Terkait+