Tok! Pelaku Teror Kepala Anjing Divonis 6 Bulan Penjara

Senin, 26 Juli 2021 - 22:10:45 WIB Cetak

Sidang terhadap terdakwa yang digelar secara virtual.

PEKANBARU, WARTAPOROS.COM-Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Riau, menjatuhkan vonis masing-masing enam bulan penjara kepada tiga terdakwa tindak pidana pengancaman yaitu IW, BY dan DD.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Lifiana SH MH tersebut menyatakan, bahwa ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pengancaman sesuai dakwaan jaksa penuntut.

Dalam amar putusan Majelis Hakim, pada Senin (26/7), para terdakwa dinyatakan terbukti dan menyakinkan melakukan tindak pidana atas pengancaman sebagaimana diatur pasal 335 Jo pasal 55 KUHP.

Loading...

Sementara itu Kuasa Hukum terdakwa, Hafzan SH menyatakan akan mempertimbangkan putusan Majelis Hakim. 

"Dalam tenggang waktu 7 Hari setelah putusan dibacakan kami akan mempertimbangkan untuk mengajukan banding atau tidak nantinya," tutur Hafzan kepada Wartaporos.com, Senin (26/7).

Kasus ini bermula, Ketiga terdakwa tersebut melakukan aksi teror di tiga lokasi, yakni pelemparan kepala anjing ke rumah Kasi Penkum Kejati Riau, Muspidauan, penyiraman bensin ke rumah Sekretaris LAM Riau, M Nasir Penyalai dan menulis kata kasar dan kotor di rumah Ketua PWNU Riau, Tengku Rusli Ahmad.

Berdasarkan fakta di persidangan, motif para terdakwa melakukan aksi teror karena tidak terima hasil Musyawarah Daerah Luar Biasa (Musdalub) Lembaga Adat Melayu (LAM) Kota Pekanbaru beberapa waktu lalu.

Pada musdalub tersebut, Muspidauan dipilih sebagai ketua Harian LAM Pekanbaru.

Para terdakwa ini takut kehilangan pekerjaan sebagai penjaga gedung LAM Kota Pekanbaru di jalan Senapelan.(cv)





Baca Juga Topik #hukrim+


Loading...
Tulis Komentar +

Berita Terkait+