Pemusnahan rakit PETI/Int.
PEKANBARU, WARTAPOROS.COM-Penindakan terhadap penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau, tidak berhenti pada pekerja di lapangan. Setelah 436 rakit dimusnahkan dan 15 orang ditetapkan sebagai tersangka, kepolisian juga membidik pemodal yang membiayai aktivitas pertambangan ilegal tersebut.
Penindakan dilakukan Polda Riau bersama Polres Kuantan Singingi melalui Operasi PETI Merah Putih Kuantan. Selama 10 hari pelaksanaan operasi, aparat menyisir sejumlah lokasi yang menjadi tempat aktivitas penambangan emas tanpa izin.
Operasi tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya menekan kerusakan ekosistem sungai dan lingkungan akibat aktivitas pertambangan ilegal. Dilansir dari Info Publik, Kamis (13/8/26).
Seluruh rakit yang ditemukan kemudian dibongkar dan dimusnahkan di lokasi. Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah sarana penambangan kembali digunakan oleh pelaku. Selain melakukan penegakan hukum, Kapolda Riau, Herry Heryawan, mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menyiapkan solusi bagi masyarakat yang menggantungkan penghasilan pada aktivitas pertambangan emas.
Salah satu langkah yang didorong adalah memberikan ruang bagi pertambangan rakyat melalui skema legal, teratur, dan memperhatikan kelestarian lingkungan.
Merespons hal tersebut, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Riau, Ismon Diondo Simatupang, mengatakan pemerintah tengah mempercepat proses penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Kabupaten Kuantan Singingi.
“Untuk IPR kami selalu didorong oleh Pak Kapolda, karena memikirkan nasib masyarakat yang bergantung pada tambang emas. Namun, skema ini akan dilakukan dengan ramah lingkungan,” ujar Ismon di Kota Pekanbaru. Menurut Ismon, percepatan penerbitan IPR menjadi bagian dari upaya mencari jalan keluar bagi masyarakat yang selama ini menggantungkan kehidupan pada sektor pertambangan emas.***