~2.jpeg)
SELATPANJANG,WARTAPOROS.COM – Dinamika perpindahan tugas puluhan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti ke Kementerian Haji dan Umrah menjadi sorotan tajam Komisi I DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti.
Menanggapi hal tersebut, Komisi I DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti Bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang diadakan di Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti. Senin (22/09).
Sejumlah anggota legislatif melontarkan rentetan pertanyaan terkait fenomena migrasi massal Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj).
Mereka mencemaskan kelumpuhan birokrasi daerah hingga transparansi dana kompensasi perpindahan pegawai.
Wakil Ketua Komisi I DPRD, Tengku Zulkenedi, menyoroti derasnya sorotan publik serta pemberitaan media massa terkait perpindahan pegawai ini.
Ia mendesak BKPSDM untuk mengambil langkah taktis dalam menahan laju mutasi agar tidak memicu kekosongan jabatan yang dapat melumpuhkan kinerja perangkat daerah
Secara bergantian, anggota Komisi I yakni Dyan Desmanengsih, Teuku Mohd Nasir, Eka Yusnita, dan Jonny, mempertanyakan kepada BKPSDM mengenai dampak langsung pada pelayanan publik.
Mereka mempertanyakan komitmen BKPSDM dalam menjaga stabilitas formasi internal.
"Apakah BKPSDM sudah melakukan pemetaan yang ketat terhadap peta jabatan yang ditinggalkan? Bagaimana pemda memastikan prinsip merit system tetap berjalan adil untuk mengisi kekosongan nanti?" Tanya mereka.
Mengapa perpindahan pegawai terkesan longgar, hingga berpotensi terkonsentrasi pada sektor pelayanan dasar yang saat ini justru sedang mengalami defisit tenaga pegawai di Meranti?" tambah mereka
Noli Sugiharto yang menyoroti efektivitas aturan yang ada dalam membentengi birokrasi daerah.
"Bagaimana langkah konkret Pemkab Meranti mengatasi dilema ini? Di satu sisi menjaga hak karier ASN, tapi di sisi lain bagaimana mencegah kemunduran kinerja birokrasi daerah akibat eksodus masif ini?" tanya Noli.
H.Idris mempertanyakan terkait regulasi, mekanisme, dan dasar aturan hukum yang melandasi pengenaan biaya kontribusi finansial sebesar Rp100.000.000 bagi ASN yang ingin pindah
"Mengapa kebijakan ini secara spesifik menyasar wilayah penugasan tertentu seperti Rangsang Pesisir, dan bagaimana jaminan transparansinya agar bebas dari pungli?" tuntut H. Idris.
Merespons rentetan pertanyaan tersebut, Kepala BKPSDM Bakarudin langsung memberikan klarifikasi. Kebijakan penarikan dana Rp100 juta tersebut diklaim berlandaskan ketentuan resmi yang berlaku sejak tahun 2014 dan diperbarui pada 2024.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Kepala BKPSDM Kabupaten Kepulauan Meranti, Bakharuddin, M.Pd, menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak memiliki ruang untuk mengintervensi atau mengubah prosedur yang sedang berjalan.
"seluruh mekanisme perpindahan telah dikunci rapat sesuai dengan regulasi dan tahapan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat." Ungkapnya
" Proses terhadap ASN yang telah mengikuti tahapan seleksi kini sepenuhnya mengikuti proses administrasi dan verifikasi di tingkat pusat, sesuai kewenangan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Haji dan Umrah," ujar Bakarudin.
Meski proses birokrasi di pusat terus melaju, BKPSDM berjanji akan terus mengawasi dampak dari perpindahan massal ini.
Fokus utama daerah saat ini adalah menghitung analisis kebutuhan pegawai dan mengantisipasi terjadinya kekosongan jabatan agar roda pelayanan masyarakat tidak pincang.Tutupnya
Dalam hal ini Komisi I DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti bertindak cepat dengan mengeluarkan tiga rekomendasi pengawasan yang tegas demi melindungi kepentingan masyarakat
Pertama, DPRD menuntut validasi data komprehensif. BKPSDM diminta segera menyerahkan rincian status 26 ASN yang sempat mengurus berkas, asal Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mereka, hingga status final 17 ASN yang kini tengah bertarung dalam seleksi di BKN.
Kedua, legislatif meminta BKPSDM memperketat Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK). Langkah ini dinilai krusial sebagai langkah mitigasi krisis jabatan pada posisi-posisi strategis yang ditinggalkan.
Dan yang terakhir, menanggapi wacana pembatasan mutasi keluar, dan hal ini DPRD mengingatkan pemerintah daerah agar kebijakan moratorium perpindahan ASN wajib memiliki payung hukum yang jelas dan tidak boleh bertabrakan dengan aturan nasional yang diterbitkan BKN.
Komisi I DPRD dengan tegas mengingatkan bahwa di tengah dinamika perpindahan karier para abdi negara ini, hak masyarakat Kepulauan Meranti untuk mendapatkan pelayanan publik yang prima harus tetap menjadi prioritas nomor satu. (Manik)