~2.jpeg)
MERANTI,WARTAPOROS.COM — Proses seleksi penerimaan tenaga kerja posisi Floorman di PT Arjuna Petrogas Indonesia menuai sorotan publik. Salah seorang peserta tes tertulis, Muhammad Iqbal, warga Teluk Belitung, Kecamatan Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti, mengaku kecewa dan mempertanyakan transparansi serta akuntabilitas seleksi yang dilaksanakan pada Minggu, 18 Januari 2026, di Desa Mayang Sari.
Kepada awak media, Iqbal menyampaikan dugaan bahwa proses seleksi tidak berjalan secara objektif dan terindikasi sarat kepentingan. Ia menduga adanya praktik “titipan” dalam penerimaan tenaga kerja, khususnya pada formasi Floorman yang membuka kuota empat orang, berdasarkan pengalaman nya harus 8 orang.
“Informasi yang kami terima, empat orang yang dinyatakan lulus diduga telah direkomendasikan kepada herder PT Arjuna Petrogas Indonesia bernama Lucky Alhaq,” ujar Iqbal melalui pesan WhatsApp, Jumat (30/1/2026).
Iqbal menilai panitia seleksi tidak menjalankan prinsip keterbukaan sebagaimana mestinya. Menurutnya, hasil tes tidak diumumkan secara rinci kepada peserta. Peserta hanya diberi informasi lulus atau tidak lulus tanpa penjelasan nilai dan mekanisme penilaian.
“Yang menjadi tanda tanya, peserta yang dinyatakan lulus justru bukan warga Teluk Belitung. Kami juga tidak mengetahui secara pasti apakah mereka benar-benar mengikuti seluruh tahapan ujian,” katanya.
Secara administrasi, Iqbal mengaku telah memenuhi seluruh persyaratan. Namun, ia mempertanyakan hasil penilaian tes yang dinilainya janggal. Ia menyebut memperoleh nilai nol pada soal esai, sementara pada soal pilihan ganda dirinya menjawab benar 11 dari 15 soal.
“Saat saya konfirmasi ke panitia bernama Lucky, justru saya mendapat jawaban ‘kok kamu pula yang ngatur’. Pernyataan itu terkesan menutup akses informasi dan bertentangan dengan asas keterbukaan,” tegasnya.
Merasa dirugikan, Iqbal mengaku telah menempuh upaya mediasi dengan menyampaikan persoalan tersebut ke Polsek Teluk Belitung serta mengadukannya ke Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kecamatan Teluk Belitung agar dapat dimediasi secara terbuka dan adil.
“Yang kami minta hanya keterbukaan, siapa yang lulus, domisilinya dari mana, dan bagaimana mekanisme penilaiannya,” tambahnya.
Saat dikonfirmasi awak media melalui sambungan WhatsApp bersama Lucky Alhaq selaku herder dan Teguh Suptoto sebagai koordinator seleksi PT Arjuna Petrogas Indonesia, pihak perusahaan membantah adanya praktik tidak transparan.
Lucky menjelaskan bahwa ujian dibagi menjadi dua bagian, yakni pilihan ganda dan esai. Untuk soal pilihan ganda, koreksi dilakukan langsung di hadapan peserta dengan sistem saling tukar lembar jawaban.
“Setelah ujian selesai, pilihan ganda langsung dikoreksi bersama. Nilai diumumkan saat itu juga. Sementara untuk esai, penilaian dilakukan oleh pihak yang kompeten sesuai bidangnya, seperti elektrik, mekanik, dan floorman,” jelas Lucky.
Terkait nilai nol pada soal esai, Lucky menyebut hal itu berarti seluruh jawaban dinilai salah oleh penilai yang berkompeten, yakni mandor atau pejabat yang memiliki kewenangan teknis di lapangan.
Ia juga membantah tudingan menutup akses informasi. Menurutnya, peserta telah menyepakati sejak awal bahwa penilaian esai dilakukan oleh tim yang kompeten tanpa dibuka secara terbuka.
“Memang benar nilai pilihan gandanya 11, tetapi nilai esainya nol. Sementara peserta lain nilai gandanya 9, namun terbantu oleh nilai esai,” ujarnya.
Terkait pernyataan yang menyebut ketua pemuda Teluk Belitung telah menerima hasil seleksi, Lucky menyatakan hal tersebut tidak mengikat. Ia membuka kemungkinan pertemuan lanjutan agar peserta dapat melihat perhitungan nilai secara langsung.
Sementara itu, Teguh menjelaskan domisili lima peserta yang mengikuti seleksi, yakni dua orang dari Mayang Sari, dua orang dari Bagan Melibur, dan satu orang dari Teluk Belitung. Namun, hingga berita ini diturunkan, informasi lengkap terkait domisili seluruh peserta belum diterima awak media.
Sejumlah pihak menilai klarifikasi tersebut belum sepenuhnya menjawab substansi persoalan, terutama terkait transparansi rekrutmen tenaga kerja lokal. Dalam pengumuman resmi lowongan kerja, PT Arjuna Petrogas Indonesia menyebutkan bahwa rekrutmen dilakukan untuk mendukung kegiatan pengeboran migas di wilayah operasi PT Imbang Tata Alam – EMP Malacca Strait SA, dengan prioritas putra daerah.
Kebijakan tersebut sejalan dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Riau tentang pemberdayaan dan penempatan tenaga kerja lokal, yang menekankan prinsip keterbukaan, keadilan, dan akuntabilitas dalam rekrutmen tenaga kerja, khususnya di sektor strategis seperti migas. Selain itu, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta peraturan turunannya juga mewajibkan proses rekrutmen yang adil dan tidak diskriminatif.
Munculnya dugaan ketidaktransparanan ini menimbulkan pertanyaan mengenai komitmen perusahaan dalam menjalankan regulasi tersebut, terlebih pengumuman rekrutmen diketahui ditembuskan ke berbagai instansi pemerintah, mulai dari camat, kepala desa, hingga Disnakertrans Kabupaten Kepulauan Meranti.
Untuk mencegah konflik berkepanjangan, sejumlah pihak mendorong agar Polres Kepulauan Meranti, melalui Polsek Merbau, bersama LAMR Kecamatan Merbau dan tokoh masyarakat, dapat bertindak sebagai fasilitator guna menjembatani mediasi kedua belah pihak secara terbuka dan objektif.
Hingga berita ini diturunkan, awak media masih membuka ruang klarifikasi dan hak jawab dari PT Arjuna Petrogas Indonesia, panitia seleksi, maupun pihak terkait lainnya, demi menjaga keseimbangan informasi serta kepentingan Publik
CATATAN REDAKSI
Redaksi SUARARAKYAT. Info berkomitmen menjalankan tugas jurnalistik secara profesional, independen, obyektif, akurat, dan berimbang, dengan menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik (KEJ) serta tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Beberapa poin penting yang menjadi pedoman utama antara lain:
Pasal 3 ayat (1): Pers nasional berfungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.
Pasal 5 ayat (2): Pers wajib melayani hak jawab.
Pasal 5 ayat (3): Pers wajib melayani hak koreksi.
Pasal 18 ayat (1): Setiap pihak yang menghambat kerja pers dapat diancam pidana atau denda hingga Rp500 juta.(**/NIK)