Aneh, Diduga" Ada Permainan" Dalam Kasus Buah Ilegal, BC Bengkalis Bantah Pernyataan Kasi Intel Kejaksaan Meranti

Ahad, 07 April 2024 - 01:28:58 WIB Cetak

MERANTI, WARTAPOROS.COM  – Kasus penyeludupan 19.800 kg buah mangga  illegal asal Malaysia telah memasuki babak baru. Berkas perkara ke tiga orang awak kapal KM Zulfa 03 yang dijadikan tersangka dalam kasus tindak pidana penyeludupan buah mangga tersebut, telah pula di limpahkan ke Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti pada Minggu 11 Maret 2024 lalu, oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Bengkalis. 
 

Kasi Inteljen Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti, Tiyan Andesta, SH, MH mengatakan, pihaknya sudah menerima pelimpahan berkas perkara dan tersangka serta barang bukti dari penyidik Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Bengkalis.

 

Loading...

“Untuk berkas perkara kasus penyeludupan buah mangga sudah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU), kalau P- 21 belum lagi, ujar Tiyan Andesta kepada wartawan, Rabu 03 April 2024.

 

“Tersangka saat ini menjadi tahanan jaksa dan dititipkan di lapas Selatpanjang dan barang bukti kapal yang disita mungkin di pelabuhan pos BC di Tebing Tinggi,” kata Tiyan.

 

Namun hal yang sangat mengejutkan, kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Bengkalis, Agoes Widodo melalui Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan, Ariyadi Permana Hamdani, ketika dikonfirmasi kembali awak media ini melalui pesan WhatsApp, membantah penyataan kasi Intel Kejaksaan Meranti , Ariyadi menyebutkan berkas perkara tersebut belum dilimpahkan.

 

“Belum bro. Bro datang ke kantor aja lah,saya belum dapat update soalnya. Saya lagi dinas keluar,” kata Ariyadi Permana Hamdani.

 

Terkait kasus ini, ada dugaan bahwa  pihak Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Bengkalis, “Bermain” dan ada indikasi melindungi pemilik kapal yang disita, pemilik mangga ilegal serta  nahkoda yang merupakan tersangka utama dari jeratan hukum. Hal tersebut  terlihat, disebabkan hingga saat ini pihak BC Bengkalis masih menutupi identitas para pelaku yang terlibat.
 

Menurut penuturan, Ariyadi Permana Hamdani, dari tiga orang awak kapal tersebut sebagai tersangka dua diantaranya sudah dilimpahkan ke kejaksaan tetapi masih ada tersangka lain yang belum menghadiri panggilan.

 

“Yang 1 lagi yang belum pak,masih proses penyidikan pak. Yang saya tau masih ada tersangka belum menghadiri pemanggilan,” sebut Ariyadi.

 

Saat dicecar awak media ini, "jika sudah ada tersangka lain mengapa harus menunggu untuk menghadiri pemanggilan , mengapa tidak dilakukan penangkapan atau penjemputan secara paksa " ia malah berdalih.

 

“Kalau sudah ada perkembangan berarti rencana akan di publish di website beacukaibengkalis pak,silakan dicek,” Kilahnya.

Menurut informasi yang berhasil  di himpun, kapal KM Zulfa 03 sebagai  pengangkut buah ilegal yang disita tersebut diduga milik salah seorang pengusaha warga Desa Mayang Sari, Kecamatan Merbau, Kab. Meranti, 

sebut saja namanya Hery atau Erik. Sedangkan pemilik buah ilegal tersebut yang berhasil ditindak dan dimusnahkan diduga milik seorang pak Haji warga Desa Meranti Bunting. (nik)

 







Loading...
Tulis Komentar +

Berita Terkait+