Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh AKP M Ryan memperlihatkan barang bukti kasus pembunuhan yang dilakukan mantan suami terhada mantan istrinya.
ACEH, WARTAPOROS.COM-
Kasus penemuan mayat perempuan tanpa busana dalam semak di Gampong Lambadeuk, Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar yang terbungkus jaz hujan akhirnya terungkap. Korban berinisial NZ seorang ibu rumah tangga itu ternyata dibunuh oleh mantan suaminya.
Hal itu terungkap setelah jajaran Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap pria berinisial HH (49) yang merupakan mantan suami korban. Mirisnya, korban ternyata sudah dihabisi oleh pelaku sejak 27 hari yang lalu, gara-gara persoalan uang hasil pernjualan rumah.
Kasatreskrim Polresta Banda Aceh AKP M Ryan menyebutkan pelaku di tangkap di rumahnya di Lamhasan, Peukan Bada setelah tim melakukan penyelidikan terkait penemuan mayat yang terbungkus jas hujan di Peukan Bada.
"Tersangka HH orang yang terakhir berkomunikasi dengan korban. Selanjutnya tim melakukan penyelidikan dan hasil keterangan yang bersangkutan yang membunuh mantan istrinya itu," kata AKP M Ryan saat jumpa pers, Senin (20/12).
Dijelaskan KP M Ryan Citra Yudha, tersangka HH telah menghabisi nyawa mantan istri itu sejak 18 November 2021 di rumahnya di Desa Lam Hasan, Kecamatan Peukan Bada. Aksi ini berawal saat korban yang berinisial NZ (47) mendatangi rumah HH bermaksud untuk meminta uang.
“Kamis (18/11) seusai korban mengantarkan anaknya ke sekolah, korban datang ke rumah tersangka untuk memberitahukan anaknya sakit dan korban meminta uang Rp 50.000 untuk membeli obat,” ungkap Ryan.
Ryan mengatakan, berdasarkan keterangan tersangka meski sudah bercerai dengan korban akan tetapi keduanya masih sering bertemu. Pada saat kejadian korban masuk ke dalam rumah tersangka untuk beristirahat, bahkan sempat melakukan hubungan badan. Antara korban dan tersangka ini sudah cerai sejak dua tahun lalu.
“Keduanya belum menikah lagi. Pada saat itu, korban meminta uang hasil penjualan rumah mereka sebanyak Rp 50 juta dari hasil total penjualan Rp 150 juta, akan tetapi tersangka hanya diam saja. Sementara korban masih terus membicarakan persoalan uang tersebut,” ungkap Ryan.
Namun, dijelaskan Ryan, pada saat korban bangun untuk memakai baju, tersangka seketika itu juga langsung bangun dan mendorong kepala korban ke arah dinding dengan menggunakan kedua tangannya sehingga korban terjatuh dan mengeluarkan darah pada bagian mulut, hidung dan telinga.
“Tak sampai di situ, tersangka kembali memukul korban dengan menggunakan siku kanan ke arah dada sebanyak tiga kali sehingga korban tidak sadarkan diri, dan berpikir korban sudah meninggal dunia. Tersangka kemudian menutup korban menggunakan selimut dan meletakkan korban di bawah kasur tempat tidurnya, dan tersangka keluar dari rumah menggunakan sepeda motor milik korban bertujuan untuk membuang sepeda motor itu ke sungai Leupung, Aceh besar,” imbuhnya.
Ryan menjelaskan, setelah kembali ke rumah tersangka mengambil gunting serta pisau silet untuk memotong rambut korban dengan tujuan agar tidak bisa dikenali lagi. HH juga membersihkan darah-darah korban yang tersisa di lantai menggunakan kain.
“Setelah kembali ke rumah tersangka kemudian meminjam 1 buah sekop milik tetangga, dan juga mengambil 1 buah cangkul yang berada di rumah orang tuanya dengan tujuan untuk menggali kamar mandinya guna menguburkan mayat korban,” sebut Ryan.
Aksi HH tidak berhenti sampai di situ, kata Ryan, setelah menguburkan mayat korban yang dibalut menggunakan selimut HH kemudian kembali ke kamarnya untuk mengumpulkan rambut korban serta kain yang digunakan untuk membersihkan darah korban dan dibakar di depan rumahnya.
“Kemudian, lima hari setelah itu tersangka mulai mencium bau mayat korban dan ia selanjutnya membeli kapur barus, minyak lampu, dan obat nyamuk digunakan untuk menghilangkan bau dari mayat yang dikubur tersebut. Selanjutnya pada 5 Desember 2021 salah seorang teman dari tersangka mendatangi rumahnya dan sempat mencium aroma bau tidak sedap dari dalam rumah. Akan tetapi pada saat itu ditanyai oleh temannya, tersangka berdalih itu hanya bau obat nyamuk,” tambah Ryan.
Dilanjutkannya, pada malam hari 6 Desember 2021 sekitar pukul 20.00 WIB, tersangka menggali kembali mayat korban dari kamar mandinya karena bau sudah sangat menyengat dan tersangka takut diketahui oleh orang lain.
“Tersangka membersihkan mayat tersebut dengan menggunakan handuk dan mencucinya di kamar mandi. Setelah dinilai bersih, lalu tersangka membalut korban dengan menggunakan mantel (jas hujan) warna hijau dan melapisnya kembali dengan kain selimut yang tebal,” katanya.
Lalu mayat tersebut diletakkan kembali di dalam kamar tersangka hingga sampai 11 Desember 2021. Selama 5 hari tersebut, untuk menutupi bau setiap harinya dan diketahui tetangga, tersangka membakar sampah di depan rumahnya termasuk kasur serta kain yang digunakan untuk membersihkan mayat korban dan menaburkan kapur barus serta minyak lampu yang ia beli.
“Selama korban dikuburkan dalam kamar mandi, selama itu pula tersangka juga tidur di rumahnya. Tersangka mengakui ada beberapa kali kejadian mistis seperti diganggu saat malam hari, namun dia mengaku tidak takut karena itu adalah mantan istrinya,” kata Ryan.
Ryan menuturkan, kemudian pada 11 Desember 2021 sekitar pukul 06.30 WIB, tersangka mengambil sepeda motor milik orangtuanya untuk mencari karung goni guna memasukkan mayat korban ke dalam karung tersebut. Setelah itu tersangka keluar dari rumah dengan menggunakan sepeda motor dan membawa mayat korban yang sudah terbungkus jas hujan dan dimasukkan dalam karung, untuk dibuang ke pinggir hutan desa Lambadeuk, Kecamatan, Peukan Bada, Aceh Besar.
“Kasus pembunuhan itu dilakukan HH memang sudah direncanakan dan aksi tersebut dilakukan sendiri tanpa melibatkan orang lain. Makanya kita katakan ini juga pembunuhan berencana,” tutup Ryan. (br)