Divonis 6 Tahun Penjara, Mantan Bupati Solok Selatan Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin

Rabu, 22 September 2021 - 23:53:52 WIB Cetak

Mantan Bupati Solsel Muzni Zakaria yang terjerat kasus suap proyek Masjid Agung Solok Selatan dan Jembatan Ambayan memakai rompi tahanan KPK.

Jakarta, Wartaporos.com-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Bupati Solok Selatan, Sumatra Barat, Muzni Zakaria, ke Lembaga Pemasyarakatan kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. 

Eksekusi dilakukan setelah kasus korupsi terpidana Muzni terkait proyek Masjid Agung Solok Selatan dan pekerjaan Jembatan Ambayan anggaran tahun 2018, telah berkekuatan hukum tetap.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Jaksa KPK melaksanakan eksekusi atas putusan MA Nomor : 1959 K/Pid.Sus/ 2021 tanggal 24 Mei 2021 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PT Padang Nomor : 22/TIPIKOR/2020/PT PDG tanggal 1 Desember 2020 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Padang Nomor : 25/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Pdg tanggal 21 Oktober 2020.

Loading...

"elah berkekuatan hukum tetap atas nama terpidana Muzni Zakaria dengan cara memasukkannya ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama enam tahun dipotong masa tahanan," kata Ali Fikri dikonfirmasi, Rabu (22/9).

Dijelaskan Ali Fikri, berdasarkan putusan pengadilan Muzni harus mendekam di penjara selama enam tahun. Ia juga harus membayar denda Rp 250 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan kurungan enam bulan penjara. 

"Selain itu, terpidana Muzni juga turut membayar uang pengganti sebesar Rp 3,3 miliar. Namun dikurangi dengan uang yang telah disita lembaga antirasuah sebesar Rp 440 juta.Sehingga masih tersisa Rp 2,9 Miliar," ujarnya.

Ali Fikri menuturkan, sesuai putusan pengadilan jika terpidana Muzni tidak membayar sisa uang pengganti paling lambat 1 bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka hartanya akan disita.

"Maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipenjara selama 2 tahun," tegasnya.

Seperti diketahui, Muzni menerima suap dari seorang pengusaha bernama Muhammad Yamin Kahar yang sebelumnya telah divonis 2,5 tahun penjara dalam kasus tersebut.

Adapun penerimaan uang dilakukan secara bertahap, yakni Rp25 juta, Rp100 juta, berupa karpet masjid senilai Rp50 juta dan terakhir Rp3,2 miliar sehingga totalnya Rp3,375 miliar. (br)





Baca Juga Topik #korupsi+
Business

Kepala Sekolah di Riau Ditangkap Polisi

Jumat, 29 November 2019
Business

Tiga Penasihat KPK Pilih Mundur

Selasa, 03 Desember 2019


Loading...
Tulis Komentar +

Berita Terkait+