PAW Anggota DPRD Kampar

Gantikan Wilson Siregar, Nawawi Jabat Anggota DPRD

Selasa, 14 September 2021 - 16:43:56 WIB Cetak

Ucapkan janji : Didampingi ketua DPRD kabupaten Kampar Muhammad Faisal, Muhammad Nawawi ucapkan janji sebagai wakil rakyat di ruang rapat paripurna DPRD kabupaten Kampar.(14/09)

Kampar, Wartaporos.com - Meninggal dunia sekitar empat bulan yang lalu, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Kampar Wilson Siregar digantikan oleh Muhammad Nawawi sebagai pengganti antar waktu (PAW) anggota DPRD periode 2019-2024 dan telah dilakukan pengambilan sumpah dan janji di ruang rapat paripurna DPRD kabupaten Kampar. (14/09)

Pengambilan sumpah dan janji tersebut dipimpin langsung oleh ketua DPRD kabupaten Kampar Muhammad Faisal dan dihadiri juga oleh Bupati Kampar Catur Sugeng Susanto, Sekdakab Kampar Yusri, Kapolres Kampar yang diwakili, serta forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda) kabupaten Kampar. 

Dalam amanatnya Muhammad Faisal menyampaikan kepada yang baru saja dilantik atau dikukuhkan sebagai anggota dewan pengganti antar waktu (PAW) periode 2019-2024 dari partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) daerah pemilihan Kampar Dua Muhammad Faisal berharap semoga rekannya tulus dan ikhlas dalam bekerja.

Loading...

"Jadilah wakil rakyat yang amanah, tulus dan ikhlas dalam bekerja, dan diharapkan mampu bekerjasama dalam mendukung program-program pemerintah demi mewujudkan cita-cita bersama menuju masyarakat adil dan sejahtera", Pinta ketua DPRD kabupaten Kampar Muhammad Faisal dalam amanatnya. 

Tak hanya untuk yang dilantik saja, sebagai ketua DPRD kabupaten Kampar Muhammad Faisal juga sangat merasa kehilangan atas kepergian Wilson Siregar yang merupakan rekan seperjuangannya tak hanya dalam kegiatan DPRD saja namun juga dalam kegiatan partai politiknya. 

"Selama satu tahun delapan bulan kebersamaan kita baik suka maupun duka yang telah kita lalui bersama, seiring, seperjalanan, dan kita berdoa semoga Allah menerima amal baktinya dan diampuni segala dosa dan khilafnya", Tutup Faisal. 

Pelantikan antar waktu ini dilakukan berdasarkan surat keputusan dari Gubernur Riau untuk melengkapi alat kelengkapan dewan, serta Surat keputusan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partai Gerindra terhadap penunjukan pengganti Wilson Siregar. (Pjr)





Baca Juga Topik #politik+


Loading...
Tulis Komentar +

Berita Terkait+