Mantan Bupati Kuansing tampak kenakan rompi oranye.
PEKANBARU, WARTAPOROS.COM - Kejakaan Tinggi (Kejati) Riau, telah melakukan penahanan terhadap tersangka inisial M, selaku mantan Bupati Kuansing, diduga terlibat korupsi pada 6 kegiatan di Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Kuansing yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp5,876 miliar.
Tersangka yang saat digiring keluar dari kantor Kejati Riau, tengah mengenakan baju rompi oranye yang langsung dijemput dengan mobil tahanan. Lalu dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Sialang Bungkuk Pekanbaru, selama 20 hari.
"Mulai hari ini, tersangka sudah dilakukan penahanan di Rutan selama 20 hari," ujar Asintel Kejati Riau Rahardjo Budi Kisnanto, Kamis (5/8/2021) sore.
Terkait penahanan, Rahardjo mengatakan pihaknya sudah melakukan pemanggilan sebanyak 3 kali. Pertama, tersangka mangkir alasannya Penasehat Hukumnya tengah sakit. Kedua, juga tidak penuhi pemanggilan, dan terkhir pada Senin 2 Agustus 2021, tersangka datang.
"Tadi tersangka datang, setelah itu dilakukan pemeriksaan oleh penyidik dan langsung ditahan selama 20 hari di Rutan menjelang perlengkapan pemberkasan surat dakwahannya," sebut Rahardjo.
Tersangka ini, diketahui telah melanggar Pasal 2 jo Pasal 18 jo Pasal 64 Ayat 1 jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHAPidana dan jo Pasal 64 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Selama pemeriksaan terhadap tersangka, menurut Rahardjo penyidik tidak mengejar pengakuan dari tersangka. Melainkan hanya mengumpulkan alat bukti temuan selama proses penyelidikannya.
"Dari alat bukti yang ada, berupa pemeriksaan saksi-saksi, surat dan saksi ahli. Itu sudah sangat mendukung sekali, bahwa dari situ sudah bisa dibuktikan penyidik didepan pengadilan nantik," pungkas Rahardjo. (cv)