Izet si preman viral yang memalak dan menganiaya sopir truk diamankan di Polda Sumbar.
SUMBAR, WARTAPOROS.COM-
Setelah dilakukan perburuan, preman bernama Izet yang viral di media sosial (medsos) gara-gara memalak dan menganiaya sopir truk pengangkut semen, akhirnya diringkus Tim Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumbar.
Izet ditangkap di tempat persembunyiannya di sebuah rumah kawasan Kabupaten Tanah Datar, Kamis (15/7). Penangkapan preman yang ngaku hobi berkelahi dan mabuk ini tidaklah mudah. Pasalnya, setelah videonya viral, Izet langsung kabur dari Kota Padang.
Bahkan, ketika Polisi mendatangi rumah yang menjadi tempat persembunyiannya, pelaku bernama asli Zetrizal (37) masih saja berusaha melarikan diri dengan berlari ke ladang cabai, sehingga Polisi harus bergerak cepat mengejarnya. Namun, karena lokasi itu sudah dikepung, Izet pun akhirnya berhasil ditangkap.
Setelah itu, Izet yang terlihat sangat sangar saat memalak dan menganiaya sopir truk itu, hanya bisa pasrah digiring Polisi dan dibawa ke Mapolda Sumbar. Izet pun langsung dipasangkan baju bewarna oranye yang bertuliskan tahanan Polda Sumbar.
"Izet sudah ditangkap tadi pagi pukul 06.00 WIB di Tanah Datar. Sekarang sudah diamankan di Polda Sumbar untuk menjalani pemeriksaan lanjutan," kata Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, Kamis (15/7).
Satake Bayu mengungkapkan lokasi penangkapan Izet merupakan tempat persembunyian. Selanjutnya, setelah penangkapan pelaku akan diserahkan ke Polresta Padang untuk diproses hukum.
"Kita dari Polda Sumbar akan melengkapi administrasi dulu setelah Izet ini ditangkap. Kemudian diserahkan penjelasan ke Satreskrim Polresta Padang," ujarnya.
Sementara, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumbar, Kombes Pol Imam Kabut Sariadi mengatakan, tindakan yang dilakukan pelaku Izet termasuk pungutan liar. Dari rekaman video itu, terbukti kalau pelaku memaksa meminta uang kepada sopir truk.
"Pelaku memaksakan meminta kepada sopir yang akan mengambil DO (delivery order) berkaitan dengan barang produksi di PT semen Padang. Paksaan itu juga dilanjutkan dengan perbuatan pelaku yang melakukan penganiayaan kepada sopir," kata Kombes Pol Imam dalam jumpa pers di Polda Sumbar.
Ditambahkan Kombes Pol Imam, pascavideo pemalakan itu viral di medsos, tim satgas saber pungli di bawah koordinasi inspektorat dan pelaksanaan di lapangan Ditreskrimum Polda Sumbar menurunkan tim. Faktanya, dari hasil pemyelidikan, memang terjadi pungutan liar itu.
"Kami bekerja sama dengan polresta untuk melakukan proses penangkapan. Saat ditangkap melarikan diri, belakang rumah ketika itu kebun, daerah perbukitan sehingga mengalami kesulitan. Situasi gelap tidak ada penerangan. Anggota kami melakukan penyisiran hingga berhasil mengamankan pelaku tadi (kemarin-red) pukul 06.00 WIB," jelas Kombes Pol Imam.
Ditegaskan Kombes Pol Imam, karena ini kasus pungutan liar, maka pelaku dijerat pasal 368 KHUP dengan ancaman penjara hingga sembilan tahun. Menurutnya, pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.
"Kami masih dalami pasal lain. Izet sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Kita akan dalami, apakah ini murni tindakan tersangka seorang diri, atau ada kelompok lain yang membantu Izet dalam melakukan aksi pungli tersebut," tegasnya. (br)