Tersandung Korupsi, Mayang Sari Dituntut 5 Tahun Penjara

Jumat, 07 Mei 2021 - 12:39:48 WIB Cetak

PANGKALPINANG | WARTAPOROS.COM - Proses persidangan perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penyalahgunaan dana APBDes Selat Nasik di Pengadilan Tipikor Pangkalpinang, Bangka Belitung  memasuki tahap-tahap akhir.

Pada prosesi persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan yang digelar di Pengadilan Tipikor di PN Pangkalpinang Jumat (7/5/2021) pagi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Belitung  Muhammad Aulia Perdana, SH membacakan tuntutan terhadap terdakwa Mayang Sari (31).

Di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor yang diketuai Efendi, S.H dan Hakim Anggota, Siti Hajar Siregar, S.H. dan Erizal, S.H., M.H membacakan tuntutan terhadap terdakwa Mayang Sari (31) mantan Kaur Keuangan Desa Selat Nasik, Kec. Selat Nasik, Kab. Belitung. Sementara terdakwa mendengarkan tuntutan JPU dari dalam lapas melalui sidang daring dari layar monitor.

Loading...

Dalam tuntutannya, JPU menyebutkan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan dari keterangan para Saksi, Ahli, Surat, Petunjuk dan keterangan Terdakwa, Terdakwa Mayang Sari binti M. Subur (31 thn)  telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “KORUPSI” sebagaimana dalam Dakwaan Primair melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Atas perbuatan terdakwa, JPU menuntut terdakwa selama 5 (lima) Tahun Penjara.

Selain pidana penjara, mantan kaur keuangan itu juga dituntut membayar denda sebesar Rp. 200.000.000,00,- (dua ratus juta rupiah) , pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp. 251.317.225,- (dua ratus lima puluh satu juta tiga ratus tujuh belas ribu dua ratus dua puluh lima rupiah).

Sidang akan dilanjutkan pada Kamis (27/5/2021) dengan agenda pembelaan dari terdakwa (pledoi).

Untuk diketahui, terdakwa Mayang Sari akhirnya duduk di kursi pesakitan  lantaran diduga menggunakan APBDes Selat Nasik Tahun Anggaran 2019 bukan untuk mendanai belanja desa. Tapi sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi membayar arisan online.

Berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh auditor Inspektorat Kabupaten Belitung, terdakwa disangkakan telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 317.317.225. Namun, sebelum dimulainya penyidikan, terdakwa sudah pernah mengembalikan uang tersebut sebesar Rp 66 juta.**

Nasrul Rully

 







Loading...
Tulis Komentar +

Berita Terkait+