Sekretaris Komisi II Dapot Sinaga Saat Memimpin Hearing Dengan Bea Cukai.
PEKANBARU, WARTAPOROS.COM- Komisi II DPRD Kota Pekanbaru menggelar hearing bersama Bea Cukai Kota Pekanbaru terkait masalah perizinan minuman beralkohol, Senin (1/3/2021).
Rapat dipimpin Sekretaris Komisi II DPRD Pekanbaru Dapot Sinaga beserta anggota lainnya Eri Sumarni, Roem Diani Dewi, Munawar Syahputra, Sri Rubianti, dan Muhammad Sabarudi.
Heri Sumarni Anggota Komisi II tampak hadir dalam hearing.
Rapat dihadiri KepalaKantorPelayanan Bea Cukai Kota Pekanbaru Prijo Andono diikuti jajarannya.
Usai hearing, Anggota Komisi II DPRD Pekanbaru Munawar Syahputra mengatakan bahwa tujuan pemanggilan Bea Cukai untuk mengetahui tentang minuman beralkohol.
Kepala Kantor Pelayanan Bea Cukai Kota Pekanbaru Prijo Andono diikuti jajaran saat mengikuti hearing.
"Ada beberapa minuman alkohol yang tanpa cukainya, jadi kita mempertanyakan itu. Izin-izinnya yang ada di Kota Pekanbaru itu ada berapa," ucapnya.
NasDem ini menyebut, luas wilayah Kota Pekanbaru dan juga keberadaan sungai yang cukup panjang melintansi beberapa daerah menjadi kendala bagi Bea Cukai sehingga membuat barang-barang ilegal tidak dapat terjangkau.
Suasana saat Para Anggota Komisi II dan Be Cukai melakukan diskusi terkait perizinan minuman beralkohol
"Keterbatasan SDM menjadi salah satu jangkauan Bea Cukai tidak ter-cover. Dengan adanya kendala ini, Bea Cukai meminta laporan dari masyarakat jika ada temuan barang ilegal," ujarnya.
Dikatakan Munawar, keterbatasan SDM dikarenakan wilayah yang dijangkau Bea Cukai cukup luas. Diantaranya meliputi Kabupaten Siak, Kabupaten Rohul, Kabupaten Kampar, dan Kota Pekanbaru
Sri Rubiyanti anggota Komisi II saat menyampaikan keluhan masyarakat maraknya peredaran Minuman Beralkohol.
Mungkin nanti mereka (Bea Cukai) akan berkoordinasi dengan stakeholder lainnya agar Kota Pekanbaru ini aman dari barang-barang ilegal," katanya.
Sementara itu, Kepala Kantor Pelayanan Bea Cukai Kota Pekanbaru Prijo Andono mengatakan bahwa minuman beralkohol tentu harus melalui proses perizinan dari Bea Cukai terlebih dahulu.
"Di Pekanbaru, kantor pelayanan Bea Cukai memberikan perizinan minuman beralkohol. Baik berupa perizinan sebagai penyalur, maupun perizinan sebagai tempat penjualan eceran. Misalkan di hotel-hotel itu sudah memiliki perizinan dari kantor pelayanan Bea Cukai Pekanbaru," terangnya.
Prijo mengatakan bahwa DPRD Kota Pekanbaru telah memberikan masukkan bagi Bea Cukai. Salah satunya terkait wilayah Pekanbaru yang cukup luas yang menjadi kendala bagi Bea Cukai dalam memberantas barang-barang ilegal.
Kawasan Bea Cukai ini mencapai Empat Kabupaten, dan ini perlu sinergi dan kolaborasi dengan aparat terkait yakni Disperindag dan Satpol PP untuk melakukan pengawasan secara bersama-sama," terangnya.
Pihak Bea Cukai saat memberikan penjelasan terkait prosedur dan mekanisme yang dikeluarkan terkait perizinan minuman beralkohol
Prijo menyebut, Kantor Pelayanan Bea Cukai telah melakukan pendataan sekitar 44 hotel dan kafe terkait perizinan untuk penjualan eceran minuman beralkohol.
"Intinya mereka yang telah diberi izin itu telah membayar cukai dan retribusi daerah. Yang perlu diawasi itu adalah orang yang menjual tetapi tidak membayar retribusi daerah," pungkasnya.(***)