PWRI Akan Gelar UKW Secara Massal

Jumat, 16 April 2021 - 10:39:37 WIB Cetak

Ilustrasi

PEKANBARU, WARTAPOROS.COM – Untuk meningkatkan profesionalisme dan kompetensi jurnalis, khususnya anggota PWRI, Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Wartawan Republik Indonesia (DPP PWRI) akan menggelar Uji Kompetensi Wartawan (UKW) secara massal Tahun 2021 ini. 

Hal ini dikemukakan Sekjen DPP PWRI Pusat D.Supriyanto, dalam sambutannya pada pelantikan pengurus DPD PWRI Provinsi Riau, pada Senin (12/4/2021) lalu.

Uji kompetensi ini dilakukan untuk menjawab tantangan dalam dunia jurnalistik yang terus bertumbuh dengan dinamis.

Loading...

“Wartawan atau jurnalis adalah profesi yang hasil karyanya bersinggungan dengan kepentingan khalayak ramai. Jika tak memperhatikan kaidah-kaidah kewartawanan atau jurnalistik, maka karya seorang wartawan tidak saja bisa menyebabkan kerugian obyek berita, namun bisa berakibat keresahan sosial. Untuk dituntut tingkat profesionalisme yang tinggi, kecakapan menulis, kemampuan dalam menganalisa,” kata D. Supriyanto.

Lebih lanjut, Sekjen DPP PWRI yang karib disapa Jagad tersebut mengatakan, untuk meningkatkan kompetensi wartawan, DPP PWRI terus berupaya meningkatkan profesionalisme anggotanya, salah satunya dengan mengadakan uji kompetensi, bekerja sama dengan lembaga atau institusi yang berkompeten.

“Hal ini penting, mengingat pertumbuhan media cukup pesat di era digital seperti sekarang ini, harus diimbangi dengan kapasitas atau kemampuan wartawan dalam melaksanakan tugas-tugas jurnalistik,” terangnya.

Sekjen juga mencontohkan, banyak media-media tak luput dari komplain terkait dengan pemberitaannya, yang kemudian diadukan ke Dewan Pers oleh pihak-pihak yang merasa dirugikan. Bahkan, tidak sedikit pula yang dilaporkan ke polisi, meski pada akhirnya polisi melimpahkannya ke Dewan Pers.

“Ketidakpuasan publik, nara sumber atau pihak yang merasa dirugikan tentu harus dihadapi secara profesional,” ujarnya.

Sebelum menggelar UKW secara massal, nantinya DPP PWRI juga akan menggelar Workshop sebagai pembekalan. Peraturan Dewan Pers No. 1 tahun 2010, yang diperbarui dengan Peraturan Dewan Pers No. 4 tahun 2017 tentang Sertifikasi Kompetensi Wartawan menyebutkan ada enam tujuan SKW.

Pertama, meningkatkan kualitas dan profesionalitas wartawan.

Kedua, menjadi acuan sistem evaluasi kinerja wartawan oleh perusahaan.

Ketiga, menegakkan kemerdekaan pers berdasarkan kepentingan publik.

Keempat, menjaga harkat dan martabat kewartawanan sebagai profesi penghasil karya intelektual.

Kelima, menghindarkan penyalahgunaan profesi wartawan.

Keenam, menempatkan wartawan pada kedudukan strategis dalam industri pers.

“Tujuan Dewan Pers itu bagus, oleh karena itu, untuk membuktikan bahwa organisasi Pers PWRI taat aturan, maka kita akan menggelar UKW secara massal tahun 2021 ini. Tujuan UKW secara massal yang kita gelar nantinya kepada Wartawan yang bergabung di PWRI adalah untuk kebaikan. Agar wartawan yang tergabung di PWRI juga mempunyai kompetensi,” ungkapnya.

Selain itu juga, kata D.Supriyanto, PWRI juga akan berupaya bagaimana media-media yang tergabung di PWRI bisa diverifikasi oleh Dewan Pers, tentunya sesuai mekanisme yang berlaku.

Dalam sambutannya, Sekjen juga menekankan seorang jurnalis harus memiliki visi ke depan, memiliki inovasi-inovasi yang bisa dirasakan manfaatnya secara langsung oleh masyarakat.

“Kami terus mendorong, agar anggota PWRI terus berinovasi dalam berbagai hal, selain implementasi program pengabdian masyarakat, juga diharapkan bisa membawa kesejahteraan bagi keluarga. Kami akan genjot pelatihan-pelatihan dengan menggandeng berbagai pihak, baik itu dibidang teknologi tepat guna, UMKM, maupun program-program lain yang bermanfaat,” pungkasnya.(*)





Baca Juga Topik #serba serbi+


Loading...
Tulis Komentar +

Berita Terkait+