Wabup Beltim Larang Wartawan Liputan, Atal Depari: Ini Pasti Ada Udang di Balik Batu!

Sabtu, 22 Februari 2020 - 15:28:45 WIB Cetak

Ketua Umum PWI AtaL S Depari/Net.

WARTAPOROS.COM– Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat AtaL S Depari, mengecam tindakan Wakil Bupati Belitung Timur (Beltim) Burhanudin yang melarang wartawan meliput di acara sosislisasi pencegahan korupsi Kajati Babel. Tentunnya hal tersebut sangat bertentang dengan UU No 40 tahun 1999 tentang Pers.

“ Sikap wabup tersebut perlu dipertanyakan, ada apa dengan pelarangan wartawan dalam meliput acara sosislisasi pencegahan korupsi oleh Kajati Babel tersebut, tegas Atal Depari melalui sambungan telphone ketika dimintai tanggapannya oleh porostvnews.com (Poros Media Group) Jumat, (21/2/2020).

“Wartawan harus mencari tau lebih dalam ada apa dengan wabup. Ini pasti ada apa apanya. Ini tugas wartawan untuk membuka apa yang sebenarnya terjadi di dalam ruangan sehingga wabup melarang wartawan melakukan peliputan,” papar Atal Depari.

Loading...

Seharusnya kata dia, acara sosialisasi pencegahan korupsi penggunaan anggaran APBD ini harus terbuka, jangan ditutup tutupi. Apalagi yang menjadi nara sumbernya kajati Babel yang juga mantan direktur penuntutan di KPK.

“Seharusnya seorang wakil bupati sekaligus pejabat publik tidak sepantasnya bersikap tidak etis terhadap wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya,” imbuhnya.

Ketika disinggung upaya hukum yang akan dilakukan wartawan atas sikap pelarangan itu, Atal Depari sangat nendukung biar pejabat publik tersebut mengerti dengan UU No 40/1999 tentang Pers.

Tetapi yang lebih penting kata Atal, wartawan harus melakukan investigasi lebih dalam ada apa sebenarnya penyebab wabup tersebut melakukan pelarangan. “ Ini pasti ada udang di balik batu. Kajati saja tidak melarang, kenapa wabupnya yang melarang,” Tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Wakil Bupati Beltim Burhanudin melarang sejumlah wartawan yang hendak meliput kegiatan sosialisasi pencegahan korupsi yang digelar di ruangan rapat Bupati Beltim, pada Kamis (20/2/2020). Ia mengatakan pelarangan tersebut berdasarkan permintaan dari Kejati Babel.***

Nasrul Rully





Baca Juga Topik #korupsi+
Business

Kepala Sekolah di Riau Ditangkap Polisi

Jumat, 29 November 2019
Business

Tiga Penasihat KPK Pilih Mundur

Selasa, 03 Desember 2019


Loading...
Tulis Komentar +

Berita Terkait+