Polisi Tetapkan Pendiri Negara Rakyat Nusantara Jadi Tersangka

Ahad, 02 Februari 2020 - 10:08:32 WIB Cetak

Pendiri Negara Rakyat Nusantara, Yudi Syamhudi Suyuti. (Int)

WARTAPOROS.COM--Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah menetapkan pendiri Negara Rakyat Nusantara bernama Yudi Syamhudi Suyuti atau YSS sebagai tersangka atas dugaan menyebar berita bohong dan makar. Dari hasil pemeriksaan jejak digital, YSS kerap menghina Presiden RI Ir. Joko Widodo di akun Facebook-nya, Sabtu (01/02/20).

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ferdy Sambo, S.H., S.I.K., M.H. menyebut, YSS telah menghina Presiden RI Jokowi di akun Facebook-nya pada 8 September 2017. Selain itu, pelaku juga kerap mengunggah pernyataan bernada SARA di akun medsosnya.

“Penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo (pada tanggal 8 September 2017). Penghinaan terhadap Panglima TNI, Kapolri, dan kepala Staf AD, AU, dan AL,” ungkap Brigjen Pol. Ferdy Sambo melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (1/2/20).

Loading...

Dirtipidum menegaskan bahwa unggahan tersebut terus berlanjut sepanjang 2017. “Berdasarkan hasil penyelidikan online terhadap akun facebook Yudi Syamhudi Suyuti didapatkan informasi demikian,” jelas Brigjen Pol. Ferdy.

Terpisah, Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono, S.I.K., M.Si., juga mengatakan bahwa YSS dijerat dengan sangkaan menyebarkan berita bohong.

“Pelaku diduga melakukan penyebaran berita bohong dan makar,”tegas Brigjen Pol. Argo kepada wartawan, Jumat (31/1).

Penangkapan terhadap YSS merupakan pengembangan dari laporan yang dilakukan seseorang pada 22 Januari lalu. Laporan itu teregister dengan nomor: LP/B/0041/I/2020/Bareskrim.

“Pelaku memberikan pernyataan sikap atas NKRI menggunakan nama Negara Rakyat Nusantara yang kemudian diunggah dalam Link Youtube Channel,” tutur mantan Kabid Humas Polda Jatim itu.

Adapun pernyataan YSS yang diduga memenuhi unsur pidana yakni menyebut Negara Rakyat Nusantara adalah negara yang sedang diperjuangkan yang mewakili rakyat-rakyat bangsa-bangsa nusantara yang sebelumnya sudah ada sebelum NKRI.

”Mengajak untuk membubarkan NKRI dan akan menggantikan dengan Negara Rakyat Nusantara. (Menurut Yudi Syamhudi Suyuti) NKRI sekarang sudah mengalami kebuntuan dan sangat kritis, sistem NKRI sistem yang telah membusuk,” jelas Brigjen Pol. Argo menirukan ucapan YSS.

Selain menangkap YSS, Bareskrim juga menyita sebuah flashdiks berisi rekaman video pelaku, lalu satu unit telepon genggam, dan satu lembar screenshot video pernyataan pelaku.

“Terhadap pelaku, kami kenakan Pasal 110 KUHP juncto Pasal 107 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 207 KUHP dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana,” tandas mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu.





Baca Juga Topik #hukrim+


Loading...
Tulis Komentar +

Berita Terkait+