MERANTI,WARTAPOROS.COM. - Sebanyak 25 ton beras yang diangkut menggunakan KM Kota Banyuwangi diamankan Satpolairud Polres Kepulauan Meranti karena diduga tidak dilengkapi sertifikat kesehatan karantina. Perkara tersebut kini diserahkan kepada Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Provinsi Riau untuk penanganan lebih lanjut.
Penyerahan perkara dan barang bukti itu dipimpin Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Gede Prasetia Adi Sasmita, S.I.K., dalam konferensi pers di Mapolres Kepulauan Meranti, Selasa (27/10/2026).
Kapolres menjelaskan, kasus tersebut terungkap ketika personel Satpolairud memeriksa aktivitas bongkar muat beras di sebuah gudang di Jalan Tebing Tinggi, Kelurahan Selatpanjang Kota, pada Jumat (9/10) malam. Saat pemeriksaan, petugas menemukan muatan beras dari Tanjung Berlian, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, tidak disertai sertifikat kesehatan karantina.
"Pemeriksaan terhadap muatan kapal menunjukkan bahwa beras tersebut tidak memiliki sertifikat kesehatan yang dipersyaratkan. Dokumen ini penting untuk memastikan lalu lintas komoditas yang menjadi objek pengawasan karantina memenuhi ketentuan," ujar Gede Adi.
Total barang bukti mencapai 1.000 karung atau 25 ton, terdiri atas 600 karung beras merek Istana Rumah Gadang dan 400 karung merek Dunia Kita. Setiap karung memiliki berat 25 kilogram.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pengangkutan beras itu melibatkan dua orang berinisial NH, nakhoda KM Kota Banyuwangi, dan IS, yang diduga mengatur pengangkutan sekaligus menerima muatan di Selatpanjang. Keduanya telah dimintai keterangan, tetapi belum ditetapkan sebagai tersangka.
Kasat Polairud Polres Kepulauan Meranti AKP Ridwan, S.H., M.H., mengatakan penyidik masih mendalami keterlibatan pihak-pihak terkait serta menelusuri proses pengiriman beras tersebut.
"Sejauh ini, dua orang yang telah dimintai keterangan masih berstatus saksi. Kami masih mendalami keterangan yang diperoleh dan melengkapi bahan penyelidikan sebelum menentukan langkah berikutnya," kata Ridwan.
Ia menambahkan, berdasarkan pemeriksaan sementara, beras tersebut belum diserahkan kepada distributor di Selatpanjang dan masih berada dalam penguasaan IS.
"Muatan beras itu belum sampai ke tangan distributor. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, barang masih berada dalam penguasaan pihak yang terkait dengan pengiriman tersebut," ungkapnya.
Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Riau Abdur Rohman, S.ST.Pi., M.Si., menegaskan bahwa setiap produk tumbuhan yang dilalulintaskan wajib memenuhi persyaratan karantina, termasuk sertifikat kesehatan.
Menurutnya, persyaratan tersebut diperlukan untuk mencegah penyebaran hama dan penyakit tumbuhan melalui perpindahan komoditas antardaerah. Karena itu, kondisi beras yang diamankan akan diperiksa lebih lanjut sebelum ditentukan penanganannya.
"Nasib beras ini akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan. Jika ditemukan hama atau penyakit yang membahayakan, pemusnahan dapat menjadi langkah yang diambil. Namun, jika hasil pemeriksaan menyatakan beras aman dan layak dikonsumsi, penanganan berikutnya akan dikoordinasikan sesuai aturan," jelas Abdur Rohman.
Perkara tersebut disangkakan melanggar Pasal 35 ayat (1) huruf a juncto Pasal 88 huruf a Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Pelanggaran itu diancam pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.
Kegiatan konferensi pers turut dihadiri Kasi Humas Polres Kepulauan Meranti IPTU Iskandar Nopianto, Ketua Tim Penegakan Hukum Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Riau Abdul Aziz Nasution, serta sejumlah wartawan. Rangkaian kegiatan ditutup dengan penandatanganan berita acara serah terima perkara dan barang bukti kepada pihak balai karantina untuk proses lebih lanjut. (Manik)