TANJUNGPANDAN, BELITUNG - Status hukum dua tersangka penambang timah tanpa izin di kawasan hutan yang berlokasi di Dusun Aik Buntar, Desa Membalong, Kecamatan Membalong, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan beralih menjadi terdakwa. Bahkan keduanya akan segera duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpandan sebagai terdakwa.
Berdasarkan informasi penelusuran perkara PN Tanjungpandan yang dilakukan redaksi, jadwal sidang perdana terhadap perkara Nomor 130/Pid.Sus/2021/PN Tdn dengan terdakwa Muhammad Soni Als Soni Bin Yasenu dan perkara Nomor 131/Pid.Sus/2021/PN Tdn dengan terdakwa Ce Hiung Als Abu Sopyan Als Amek Bin Kusman akan digelar pada Selasa 2 November 2021 dengan agenda sidang pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Keduanya akan menjadi pesakitan di PN Tanjungpandan setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung melimpahkan berkas perkara dan barang bukti berikut dakwaan kedua tersangka ke PN Tanjungpandan 25 Oktober 2021 lalu dengan nomor surat pelimpahan B- 1023/L.9.12/Eku.2/10/2021 untuk tersangka Muhammad Soni Als Soni Bin Yasenu dan nomor surat pelimpahan B-1024/L.9.12/Eku.2/10/2021 untuk tersangka Ce Hiung Als Abu Sopyan Als Amek Bin Kusman. Kini keduanya ditahan di rutan Polres Belitung sebagai tahanan titipan Jaksa.
Untuk diketahui, sebelum pelimpahan berkas perkara dan barang bukti berikut surat dakwaan oleh JPU ke PN Tanjungpandang, pada 8 Oktober 2021 lalu, Kejari Belitung menerima berkas dan tersangka berikut barang bukti (tahap 2 ) dari Penyidik Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung (Kejati Babel) dan Polda Babel yang menangani perkara tersebut. Karena Locus Delicti (Tempat Kejadian Perkara) nya berada di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Belitung maka berkas perkara berikut barang buktinya di serahkan ke Kejari Belitung untuk dilanjutkan ke proses persidangan di PN Tanjungpandan.
Dalam perkara itu, keduanya dijerat dengan Pasal 158 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 3 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara .
Pada Pasal 158 menyebutkan setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.OOO.000.000,00 (seratus miliar rupiah).* Rully