MERANTI,WARTAPOROS.COM –
Wakil Bupati Kepulauan Meranti Muzamil Baharudin menyampaikan jawaban pemerintah daerah atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Nota Keuangan Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun Anggaran 2026.
Jawaban tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kepulauan Meranti yang digelar di Balai Sidang DPRD Kepulauan Meranti, Senin (28/9/2026).
Salah satu poin yang dijelaskan Muzamil adalah terkait alokasi belanja pegawai. Dalam Perubahan APBD 2026, belanja pegawai dialokasikan sebesar 36,38 persen, turun dibandingkan APBD murni 2026 yang mencapai 44,50 persen.
Muzamil mengatakan pandangan, saran, pertanyaan, koreksi dan masukan dari seluruh fraksi DPRD menjadi bagian penting dalam penyempurnaan kebijakan anggaran daerah.
"Pandangan tersebut merupakan bagian penting dalam proses penyempurnaan kebijakan anggaran agar APBD benar-benar menjadi instrumen pembangunan, pelayanan publik dan peningkatan kesejahteraan masyarakat," kata Muzamil.
Menurutnya, penyusunan Perubahan APBD 2026 dilakukan dengan mempertimbangkan perubahan pendapatan daerah, kebijakan transfer, kebutuhan belanja, hasil evaluasi pelaksanaan APBD berjalan serta kemampuan fiskal daerah.
Menjawab sorotan fraksi terkait belanja wajib, pemerintah daerah memastikan penganggaran tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk sektor pendidikan, infrastruktur pelayanan publik dan belanja pegawai.
Untuk sektor pendidikan, Pemkab Meranti mengalokasikan anggaran sebesar 33,69 persen dari total belanja daerah.
Anggaran tersebut diarahkan untuk mendukung peningkatan mutu pendidikan, akses layanan belajar, kompetensi tenaga pendidik serta penyediaan dan peningkatan fasilitas pendidikan.
Sementara itu, belanja infrastruktur pelayanan publik dialokasikan sebesar 28,50 persen. Anggaran tersebut diarahkan untuk memperkuat konektivitas antarwilayah, memperbaiki sarana dan prasarana dasar serta memperluas akses pelayanan masyarakat.
Terkait pembangunan jalan dan jembatan, pemerintah daerah menyatakan pemeliharaan dan peningkatan konektivitas akan dilakukan berdasarkan skala prioritas, tingkat kerusakan, urgensi pelayanan, keterhubungan antarwilayah dan kemampuan anggaran.
"Pemerintah juga mengajak DPRD agar mengarahkan usulan Pokok-Pokok Pikiran DPRD kepada pembangunan infrastruktur," ujar Muzamil.
Muzamil juga menjelaskan komposisi belanja daerah yang menjadi sorotan sejumlah fraksi DPRD.
Dalam Perubahan APBD 2026, belanja operasi tercatat sekitar Rp930 miliar, sedangkan belanja modal sekitar Rp89 miliar.
Pemerintah daerah menegaskan, perbandingan kedua pos belanja tersebut tidak dapat dilihat hanya berdasarkan nominal. Belanja operasi mencakup berbagai kebutuhan pelayanan publik, termasuk belanja pegawai, barang dan jasa, bunga, subsidi serta kebutuhan operasional pemerintahan.
Pemkab Meranti menyatakan efisiensi anggaran akan dilakukan secara selektif dengan tetap mempertahankan pelayanan dasar dan program yang memberikan dampak langsung kepada masyarakat.
Belanja yang bersifat pendukung, tidak mendesak atau belum memiliki keluaran yang jelas akan terus dievaluasi. Sementara belanja wajib tetap menjadi perhatian sesuai kemampuan keuangan daerah.
Muzamil turut menjelaskan pengurangan belanja daerah sekitar Rp36,29 miliar dalam Perubahan APBD 2026.
Menurutnya, pengurangan tersebut merupakan hasil penyesuaian terhadap kemampuan pendapatan daerah, kebijakan efisiensi, evaluasi kegiatan serta penajaman skala prioritas.
"Rincian program, kegiatan dan subkegiatan yang mengalami perubahan akan dibuka dalam dokumen pembahasan dan menjadi bagian dari telaahan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD," katanya.
Terkait pendapatan asli daerah (PAD), Pemkab Meranti menyatakan akan terus menggali potensi pendapatan melalui berbagai langkah, termasuk digitalisasi pajak dan retribusi daerah serta penataan aset.
Untuk penyesuaian target pendapatan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), pemerintah menyebut perhitungannya dilakukan berdasarkan kondisi riil pelayanan, potensi pendapatan, realisasi serta kemampuan BLUD mencapai target.
Pembinaan terhadap BLUD juga akan terus dilakukan untuk mendorong efisiensi, memastikan remunerasi proporsional serta menjaga ketersediaan obat-obatan dan fasilitas pelayanan kesehatan.
"Keseluruhan upaya tersebut diarahkan untuk meningkatkan penerimaan daerah secara terukur, efektif dan berkelanjutan, dengan tetap memperhatikan kemampuan dan kondisi ekonomi masyarakat," jelas Muzamil.
Pemerintah daerah juga memberikan penjelasan mengenai Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) sekitar Rp2,661 miliar.
SiLPA tersebut berasal dari beberapa sumber, antara lain BOS sebesar Rp2,567 juta, BOK sebesar Rp422,302 juta, BLUD Puskesmas sebesar Rp944,809 juta, BLUD UPT RSUD sebesar Rp884,613 juta serta penghematan belanja barang dan jasa sebesar Rp407,675 juta.
Pemerintah menegaskan penggunaan SiLPA sebagai penerimaan pembiayaan harus berdasarkan perhitungan dan penetapan yang sah serta dapat dipertanggungjawabkan.
Pemkab juga menyatakan akan memperkuat pengendalian kas, komitmen belanja dan kewajiban pembayaran agar penggunaan SiLPA tidak menimbulkan tunda bayar pada tahun berikutnya.
Menjawab pandangan Fraksi PKS dan NasDem terkait penganggaran gaji, Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), honorarium, penghasilan tetap desa dan dana lainnya, pemerintah memahami pentingnya ketepatan waktu pembayaran.
Pemkab menyatakan pembayaran akan diupayakan sesuai kemampuan kas daerah, jadwal penyaluran pendapatan serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut pemerintah, ketepatan pembayaran juga berkaitan dengan daya beli aparatur dan perputaran ekonomi masyarakat di daerah.
Sementara itu, terkait sorotan Fraksi Gerindra dan Golkar mengenai keterlambatan penyampaian Ranperda Perubahan APBD 2026, Pemkab Meranti menyampaikan permohonan maaf.
Pemerintah menjelaskan keterlambatan tersebut berkaitan dengan penyesuaian terhadap regulasi efisiensi anggaran pemerintah pusat serta proses rekonsiliasi data transfer daerah.
Pemkab berkomitmen mempercepat penyampaian dokumen pendukung dan membuka data yang diperlukan agar pembahasan bersama DPRD dapat berjalan efektif sesuai ketentuan.
Ketua DPRD Kepulauan Meranti H. Khalid Ali mengatakan, setelah penyampaian jawaban kepala daerah, pembahasan Ranperda Perubahan APBD 2026 akan dilanjutkan melalui Badan Anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
"Tahapan tersebut merupakan bagian dari mekanisme pembahasan APBD sebagaimana diatur dalam tata tertib DPRD," kata Khalid.
Sebelumnya, Pemkab Meranti telah menyampaikan Nota Keuangan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD pada Minggu (27/9/2026). Penyampaian nota keuangan tersebut dilakukan oleh Wakil Bupati Kepulauan Meranti Muzamil Baharudin.
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti berharap seluruh tahapan pembahasan dapat berjalan lancar dan menghasilkan APBD Perubahan 2026 yang responsif, realistis, taat ketentuan serta memberikan manfaat bagi masyarakat.
"Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 diharapkan dapat menjadi instrumen untuk menjaga kesinambungan fiskal, mempercepat pembangunan dan memperluas manfaat pembangunan bagi seluruh masyarakat Kabupaten Kepulauan Meranti," pungkas Muzamil.(Manik)