Tak Mau Karhutla Meluas, Pemkab Meranti Perkuat Pengawasan di Wilayah Konsesi

Senin, 07 September 2026 - 15:25:27 WIB Cetak

MERANTI,WARTAPOROS.COM — Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti memperkuat langkah pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan melibatkan perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) serta Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH).


 

Upaya tersebut dibahas dalam rapat koordinasi bersama perusahaan pemegang HGU dan PBPH dalam rangka penanggulangan dan penanganan karhutla tahun 2026. Kegiatan berlangsung secara daring melalui Zoom dari Ruang Rapat Wakil Bupati Kepulauan Meranti, Senin (7/9/2026).

Loading...


 

Bupati Kepulauan Meranti diwakili Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Febriadi, S.Si., Apt. Rapat tersebut turut dihadiri Kapolres Kepulauan Meranti, Kajari Kepulauan Meranti, Dandim 0303 Bengkalis/Danramil 02 Tebing Tinggi, Kepala Pelaksana BPBD, Kabag Hukum, serta Kabag Tata Pemerintahan Setda Kepulauan Meranti.


 

Rapat koordinasi tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, BPBD, dan pemegang izin usaha dalam menghadapi potensi peningkatan karhutla.


 

Dalam rapat tersebut disampaikan bahwa pemerintah mengundang sedikitnya 358 perusahaan pemegang HGU dan PBPH untuk bersama-sama meningkatkan kesiapsiagaan dan mengantisipasi potensi peningkatan kebakaran hutan dan lahan.


 

Djamari mengatakan, kondisi saat ini perlu mendapat perhatian serius. Indonesia disebut belum mencapai puncak fenomena El Nino, sementara kebakaran di sejumlah kawasan hutan dan lahan mulai menunjukkan peningkatan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.


 

"Yang tadi saya sampaikan bahwa kita belum sampai ke puncak, maka ini akan terus bergelombang, bisa naik terus apabila kita menanganinya kurang tepat," ujar Djamari dalam konferensi pers seusai rapat koordinasi di Jakarta, Senin (7/9/2026).


 

Ia menegaskan, kondisi karhutla yang masih relatif terkendali tidak boleh menjadi alasan untuk menurunkan kewaspadaan. Penanganan harus dilakukan sejak dini melalui langkah pencegahan, kesiapsiagaan personel dan peralatan, hingga respons cepat ketika titik api ditemukan.


 

Pemerintah juga menekankan pentingnya keterlibatan perusahaan pemegang izin karena sebagian kawasan konsesi berada di wilayah yang memiliki potensi kerawanan terhadap kebakaran.




 

Staf Ahli Bupati Kepulauan Meranti Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Febriadi, menegaskan bahwa pencegahan karhutla membutuhkan kerja bersama seluruh pihak.


 

Menurutnya, perusahaan pemegang HGU maupun PBPH memiliki tanggung jawab untuk memastikan wilayah konsesinya aman dari kebakaran. Karena itu, kesiapan sumber daya manusia, sarana dan prasarana pemadaman, serta sistem pemantauan harus terus diperkuat.


 

Pemkab Kepulauan Meranti, lanjutnya, akan terus membangun koordinasi dengan aparat penegak hukum, BPBD, pemerintah kecamatan dan desa, serta pihak perusahaan untuk melakukan pencegahan sedini mungkin.


 

"Karhutla bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi merupakan tanggung jawab bersama. Perusahaan juga harus memastikan wilayah konsesinya memiliki kesiapsiagaan yang baik, sehingga apabila muncul potensi kebakaran dapat segera ditangani dan tidak meluas," demikian inti penegasan Febriadi dalam rapat tersebut.


 

Ia juga menekankan pentingnya kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan lingkungan dan pencegahan kebakaran.


 

Menurut Febriadi, penanganan karhutla harus dilakukan secara terpadu, mulai dari pencegahan, deteksi dini, pemadaman, hingga penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti menyebabkan kebakaran.




 

Selain pencegahan, pemerintah menegaskan penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti menyebabkan karhutla, baik karena kesengajaan maupun kelalaian.


 

Djamari menyebut sejumlah kasus karhutla telah masuk dalam proses hukum. Pemerintah juga memberikan peringatan kepada perusahaan agar menjalankan tanggung jawab dalam mencegah kebakaran di wilayah konsesinya.


 

"Kami juga berusaha untuk menegakkan aturan sesuai dengan perundangan yang berlaku. Karena kami temukan di lapangan ada tindakan-tindakan yang menyebabkan kebakaran ini diakibatkan karena sengaja, kesengajaan maupun kelalaian. Itu yang kami tangani," jelasnya.


 

Langkah tersebut dinilai penting untuk memberikan efek pencegahan sekaligus memastikan setiap pihak bertanggung jawab terhadap wilayah yang dikelolanya.




 

Pemerintah juga menyoroti praktik pembakaran lahan yang sebelumnya kerap dikaitkan dengan istilah kearifan lokal.


 

Djamari menegaskan, ketentuan yang memungkinkan pembakaran lahan untuk kepentingan tertentu dengan luasan hingga dua hektare telah dihentikan oleh pemerintah daerah.


 

"Kita kenal bahwa ada yang diistilahkan sebagai kearifan lokal, bahwa ada boleh melakukan kebakaran itu untuk warga-warga setempat untuk kepentingan-kepentingan lokal dengan keluasan daerah dua hektare. Itu pun sudah kita koreksi dan kita hentikan ketentuan itu di seluruh pemda," tandasnya.


 

Pemerintah selanjutnya akan melakukan perbaikan terhadap ketentuan tersebut sekaligus meningkatkan pengawasan di lapangan.


 

Bagi Pemkab Kepulauan Meranti, penguatan koordinasi bersama perusahaan, aparat penegak hukum, dan seluruh pemangku kepentingan menjadi langkah penting untuk mencegah karhutla meluas, terutama menghadapi kondisi cuaca yang berpotensi meningkatkan risiko kebakaran.


 

Pemkab juga mengajak masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran serta segera melaporkan apabila menemukan titik api atau indikasi terjadinya karhutla.


 

Dengan kolaborasi lintas sektor dan respons yang cepat, pemerintah berharap potensi karhutla di Kepulauan Meranti pada 2026 dapat ditekan dan dampaknya terhadap lingkungan, kesehatan masyarakat, serta aktivitas sosial dan ekonomi dapat diminimalkan.(Manik)







Loading...
Tulis Komentar +

Berita Terkait+
Daerah

Kerugian Mencapai Rp.500 Juta

Kamis, 14 Juli 2022
Daerah

327 PPPK Meranti Kembali Terima SK

Rabu, 16 Agustus 2023