SELATPANJANG, WARTAPOROS.COM - Satu unit kapal layar berjenis Yacht berbendera Malaysia yang dibawa oleh seorang Warga Negara Asing (WNA) asal China bernama Huang Zhigang (51) terombang-ambing dari Perairan Malaysia hingga ke Perairan Indonesia, tepatnya di sekitar perairan Desa Permai, Kecamatan Rangsang Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, pada Senin (9/12/2024) malam, karena mengalami kerusakan mesin.
Setelah mendapat laporan terkait adanya kapal warga asing yang terdampar tersebut, Kasat Polairud Polres Kepulauan Meranti langsung melaporkan kepada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang. Kemudian Kasi Inteldakim segera melaporkan kejadian tersebut kepada Kepala Kantor Imigrasi, Putu Sonny Kharmawi Guna.
"Menindaklanjuti laporan, tim gabungan dari Polairud dan Imigrasi Selatpanjang bergerak untuk mengevakuasi kapal. Pada pukul 02.00 WIB dini hari, kapal berhasil ditarik ke dermaga Polairud Polres Meranti di Selatpanjang," ujar Kanit Gakkum Polairud, Iptu Andi Purba dalam konferensi pers oleh Imigrasi Selatpanjang, Satpol Airud Polres Kepulauan Meranti dan KSOP Selatpanjang, di Kantor Imigrasi Selatpanjang Jalan Merdeka, Selasa (10/12/2024) sore.
Menurut Purba, hasil pemeriksaan kapal Happy Lobster berangkat dari Langkawi, Malaysia, pada 6 Desember 2024, dengan rute Langkawi–Johor–Langkawi. Namun, dalam perjalanan kembali dari Johor ke Langkawi, kapal mengalami kerusakan pada dinamo starter sehingga mesinnya mati. Ditambah dengan cuaca buruk, kapal akhirnya terdampar di perairan Indonesia.
"Setelah ditelusuri memang ada masalah mesin. Kapal itu baru dibeli, selanjutnya ia melakukan percobaan pelayaran dengan tujuan dari Johor ke Langkawi. Namun saat pulang kembali ke Johor, kapalnya mengalami mati mesin dan saat itu cuaca sedang buruk hingga terseret arus hingga perairan Indonesia," jelasnya.
Kapal asing itu kemudian ditarik menggunakan armada Polairud pada Selasa (10/12) dini hari dan saat ini bersandar di Pos Airud Polres Kepulauan Meranti untuk dilakukan perbaikan. Sementara nahkoda kapal saat diperiksa hanya memiliki paspor negara China serta tidak memiliki izin keimigrasian di tempat lain.
Meski begitu, pihak Imigrasi Selatpanjang tidak menemukan pelanggaran keimigrasian karena nahkoda terdampar di wilayah Kepulauan Meranti dalam kondisi darurat.
"Hasil pemeriksaan awal tidak ditemukan pelanggaran keimigrasian terhadap yang bersangkutan, dan murni karena keadaan darurat yang menyebabkan kapalnya terdampar," ujar Kasi Intel Dakim Imigrasi Selatpanjang, Rianto Hendro Santoso, didampingi Kasi Lalin, Frantonius Oktavia, dan Kasi Tikim Yuris Wibowo.
Rianto menuturkan, kepada nahkoda kapal, pihak Imigrasi Selatpanjang telah mengeluarkan izin tinggal kunjungan dalam keadaan darurat sebagai legalitas untuk tinggal di wilayah Indonesia. Izin tinggal sementara berlaku maksimal 60 hari.
"Diberikan izin tinggal untuk tujuan yang bersangkutan melakukan upaya perbaikan kapalnya dan sesegera mungkin dapat melakukan perjalanannya kembali dengan kapalnya," ungkapnya.
Kepala KSOP Selatpanjang, Derita Adi Prasetyo menjelaskan bahwa perairan kabupaten termuda di Riau pada dasarnya bukanlah wilayah yang bisa dilewati kapal jenis Yacht, namun karena ini adalah sebuah insiden.
"Kalau ini kapalnya di tengah perjalanan mengalami kerusakan dan terbawa arus dari perairan Malaysia hingga ke perairan Indonesia tepatnya di Kepulauan Meranti," pungkasnya. (nik)