SELATPANJANG, WARTAPOROS.COM - Sebagai bentuk peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang telah menyediakan layanan penerbitan paspor elektronik.
Namun, masih terdapat sejumlah orang yang belum mengetahui terkait perbedaan antara paspor biasa elektronik dan nonelektronik.
Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (Kasi Tikim) Yuris Wibowo Susanto mengatakan, perbedaan utama antara keduanya yaitu terdapat chip pada cover buku paspor elektronik.
“Paspor memiliki fitur pengamanan yang berlapis teknologi terkini untuk melindungi dari pemalsuan maupun pencurian indentitas. Kemudian paspor elektronik memiliki chip untuk menyimpan data biometrik, yaitu bentuk wajah dan sidik jari pemilik,” ujarnya, Rabu (13/11/2024).
Selain itu, lanjut Yuris, terdapat perbedaan biaya antara penerbitan paspor biasa elektronik dan non-elektronik.
“Untuk paspor biasa elektronik, dikenakan biaya sebesar Rp 650 ribu sedangkan yang non-elektronik sebesar Rp 350 ribu,” kata Yuris.
Meski terdapat perbedaan, Yuris mengatakan penggunaan paspor disesuaikan dengan kebutuhan pemohon, demikian juga dengan fasilitas dan harganya.(nik)