Kampar - Setelah dilakukan penandatanganan surat keputusan, Ketua DPRD Kabupaten Kampar terpilih Ahmad Taridi upayakan adanya PAD disetiap aktivitas pertambangan, dan akan menerbitkan pertambangan ilegal. (28/10)
Dikonfirmasi Terkait maraknya aktivitas pertambang Galian C ilegal di wilayah Kabupaten Kampar yang berdampak buruk pada lingkungan dan minimnya hasil Pendapatan Daerah (PAD) akibat aktivitas ini.
"Terkait pertambangan ilegal ini nantinya kita akan mempelajari terlebih dahulu, karena ini menimbulkan efek yang buruk terhadap lingkungan", Ucap Ahmad Taridi.
"Nanti akan kita bahas bersama dengan pihak penegak hukum, dan kita tetap selalu Berkoordinasi dengan pihak penegak hukum, intinya disini setiap aturan dan hukum harus kita tegakkan sebagai mana mestinya”,Kata Praktisi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) ini.
Ditambahkan oleh pemenang pileg Daerah Pemilihan (Dapil) Dua ini jika aktivitas galian C ini berdampak positif menguntungkan buat Perekonomian Masyarakat Tentunya kita akan spasikan dan berembuk bersama dengan Melibatkan instansi terkait”,Pungkas Ahamad Taridi.
Seperti yang kita ketahui bersama, Galian C ilegal menyebabkan dampak negatif terhadap aspek sosial, ekonomi, dan ekologi. Dampak negatif yang ditimbulkan karena penambangan bahan galian C terhadap masyarakat sekitar ialah semakin menurunnya debit air sumur, abrasi sehingga banyak tanah/rumah masyarakat di pinggir sungai yang terkikis, merusak habitat, merusak infrastruktur dan merusak keindahan daerah aliran sungai (DAS). (adv)
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kampar gelar Rapat Paripurna pelantikan Ketua DPRD Kabupaten Kampar Ahmad Taridi Dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dan Wakil Ketua DPRD Kampar Iib Nursaleh S. I. Kom dari Praktisi partai Golongan Karya (Golkar), Senin (28/10/2024).
Usai Dalam Pelantikan tersebut awak media berkesempatan Wawancarai Ketua DPRD Kampar Terpilih Ahmad Taridi, dari Praktisi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).
Dikonfirmasi Terkait maraknya aktivitas pertambang Galian C ilegal di wilayah Kabupaten Kampar yang berdampak buruk pada lingkungan dan minimnya hasil Pendapatan Daerah (PAD) akibat aktivitas ini.
karena tidak sesuai dengan Pendapatan Daerah (PAD) Kampar di sebabkan aktivitas galian C tidak Kantongi Izin.
Disampaikan Ketua DPRD Kampar Taridi, Ia menuturkan nanti kita pelajari dulu dan kita intruksikan terkait tambang galian C yang tak memilili Izin.
"Nanti akan kita bahas bersama dengan pihak penegak hukum, dan kita tetap selalu Berkoordinasi dengan pihak penegak hukum, intinya disini setiap aturan dan hukum harus kita tegakkan sebagai mana mestinya”,Kata Praktisi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) ini.
Namun di katakan Ketua Taridi. jika aktivitas galian C ini berdampak positif menguntungkan buat Perekonomian Masyarakat Tentunya kita akan spasikan dan berembuk bersama dengan Melibatkan instansi terkait”,Pungkas Ahamad Taridi.(adv)